Cari DPO TERP, Kejari Lebong Dibantu Kejagung
LEBONG,bengkuluekspress.coom – TERP yang merupakan 1 dari 5 tersangka (tsk) dugaan kasus korupsi anggaran rutin di Sekretariat Dewan (Setwan) Lebong tahun 2016 hingga saat ini belum berhasil ditangkap. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dibantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangkap mantan unsur pimpinan di DPRD Lebong tersebut. Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi SE MHum, melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa SH mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada tsk TERP sebanyak 3 kali dan tidak pernah dipenuhi oleh tsk. “Untuk pemanggilan tidak akan kita lakukan kepada TERP, karena yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai DPO,” sampainya. Pihaknya berharap, TERP bisa kooperatif untuk bisa menyerahkan diri. Dimana untuk saat ini, pihaknya telah bekerjasama dengan tim intel Kejagung untuk mencari atau melacak keberadaan TERP. Sehingga TERP bisa secepatnya untuk dilakukan pemeriksaan. “Saat ini keberadaan TERP masih kita lacak dan berharap dalam waktu dekat sudah ada titik terangnya,” jelasnya. Sementara itu, sambungnya, untuk ke-4 tsk masing-masing AM dan Ma (mantan wakil ketua I dan II DPRD Lebong priode 2014-2019) dan juga Su dan E mantan Sekwan dan Bendahara rutin DPRD Lebong kooperatif memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Lebong dan diminta untuk wajib lapor. “3 Orang yang masih wajib lapor, sementara 1 tsk inisial Ma saat ini sedang sakit (positif covid-19) dan sedang menjalani isolasi mandiri,” tuturnya. Untuk berkas perkara para tsk sendiri, saat ini penyidik masih melakukan penyusunan berkas. Diman asebelumnya penyusunan berkas para tsk mengalami kendala dikarenakan anggota penyidik yang menangani kasus ada sebanyak 3 orang yang baru selesai menjalani isoma. “Berkas yang disusun banyak, sementar akit asebelumnya mengalami kendala namun saat ini sudah bertugas kembali,” ujarnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: