Belajar Tatap Muka Hanya Boleh 50%

Belajar Tatap Muka Hanya Boleh 50%

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Kaur mengizinkan untuk sekolah tingkat PAUD/TK, SD dan SMP belajar tatap muka mulai hari ini, Kamis (12/8) sampai 23 Agustus 2021. Dimana belajar tatap muka ini dilakukan dengan sejumlah persyaratan tertentu, salah satunya dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Untuk Surat Edaran belajar tatap muka ini sudah kita sampaikan ke masing-masing sekolah dan mulai besok (hari ini, red) sekolah boleh menggelar belajar tatap muka dengan mengutamakan Prokes,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Kaur, Endy Yurizal SP, Rabu (11/8).

Dikatakan Endy, dalam Surat Edaran nomor 420/1383/Disdik/KK/2021 tanggal 9 Agustus itu, penerapan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah hanya dapat diikuti oleh 50 persen jumlah siswa di kelas, dan pembelajaran harus menerapkan jaga jarak antar siswa.

\"Jaga jarak antara bangku dan kursi, dan maksimal 18 peserta didik perkelas yang biasanya 36, sekarang 50 persen saja,” terangnya.

Dikatakannya, untuk sekolah boleh menetapkan jumlah maksimal siswa selama tidak melebihi batas 50 persen. Dalam satu kelas boleh dipecah hingga beberapa rombongan belajar. Penentuan waktu giliran penerapan pembelajaran tatap muka juga diserahkan kepada sekolah.

\"Misalnya saya maunya dua hari dulu, baru minggu depannya ya atau bulan depannya, mulai tiga hari seminggu tatap muka. Bagi dua grup atau tiga grup itu diskresi masing-masing sekolah sesuai dengan kebutuhannya,” terangnya.

Ditambahkan Endy, ia juga mengingatkan kepada kepala sekolah dalam pembelajaran tatap muka ini agar benar-benar mematuhi Prokes yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker. Selain itu juga jika terjadi temuan kasus Covid-19 di sekolah, maka pihak sekolah harus melakukan hal berikut yakni melaporkan ke Satgas Covid-19.

“Jika ditemukan kasus konfirmasi positip Covid-19 di satuan pendidikan maka sekolah harus berkordinasi dengan kita dan juga Satgas, untuk dapat melaksanakan belajar dari rumah (BDR),” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: