Positif Covid-19 di Benteng 758 Kasus, Satgas Diminta Bertindak

Positif Covid-19 di Benteng 758 Kasus, Satgas Diminta Bertindak

    BENTENG, bengkuluekspress.com - Perkembangan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus meningkat. Dari hasil rilis Dinas Kesehatan (Dinkes) Benteng, Rabu (4/8), jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 saat ini mencapai 758 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 622 orang telah menjalani pengobatan dan sembuh. Sedangkan, 112 orang sedang menjalani isolasi dan 166 suspek. \"Dari 758 kasus konfirmasi positif, sebanyak 24 orang telah meninggal dunia,\" kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Benteng, Ns Gusti Miniarti SKep MH, melalui Kabid P2PL, Yoki Hermansyah SKM MPh. Dari hasil pemetaan, sambung Yoki, penyebaran kasus terjadi di 11 Kecamatan se-Kabupaten Benteng dan di RSUD Benteng. Dari seluruh kecamatan, kasus paling banyak ditemukan di 3 (tiga) kecamatan. Yaitu, 224 kasus di Kecamatan Pondok Kelapa, 151 kasus di wilayah Kecamatan Karang Tinggi dan 104 kasus di wilayah Kecamatan Talang Empat. Lalu, 10 kasus di Kecamatan Pematang Tiga, 20 kasus di Bang Haji, 18 kasus di Merigi Sakti, 23 kasus di Pagar Jati, 27 kasus di Merigi Kelindang, 57 kasus di Taba Penanjung, 43 kasus di Semidang Lagan, 63 kasus di Pondok Kubang dan 18 kasus di RSUD. \"Dari 11 kecamatan, dua kecamatan ditetapkan sebagai zona merah karena ada warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 meninggal dunia beberapa waktu lalu. Yaitu, Kecamatan Merigi Sakti dan Kecamatan Pondok Kelapa,\" tandasnya. Sementara itu, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Benteng, Samsul Bahri SPd MM mengaku, Pemerintah Daerah (Pemda) bersama seluruh stakeholder telah bekerja keras dalam menekan penyebaran virus korona. Selain aktif mensosialisasikan kewajiban mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19. Pemda Benteng juga menerbitkan surat edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan masyarakat. \"Seluruh kegiatan keramaian dan pesta pernikahan dilarang digelar. Untuk pengawasan, nanti akan dilakukan oleh Satpol PP. Penindakan ada di Satpol PP,\" kata Samsul. Khusus acara akad nikah, sambung Samsul, masih diperbolehkan. Namun, tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan membatasi tamu yang hadir. \"Sebelum acara akad, penyelenggara wajib membuat surat pernyataan untuk mematuhi Prokes. Jika tidak, siap-siap dengan konsekuensinya, yaitu dibubarkan,\" tegasnya. Lebih lanjut, Samsul berharap, pengawasan terhadap aktivitas masyarakat tak hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pemerintah Desa (Pemdes) juga harus pro aktif dan mengambil peran dalam rangka mengakhiri pandemi Covid-19. \"Pesta-pesta itukan ada di desa-desa. Sebab itulah, Satgas Desa lebih berperan dan menyaring semua kegiatan keramaian. Jangan sampai, keramaian menjadi klaster baru peningkatan kasus Covid-19,\" tutup Samsul.(135)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: