Langgar PPKM, Pesta Pernikahan di Kaur Dibubarkan

Langgar PPKM, Pesta Pernikahan di Kaur Dibubarkan

\"\"TANJUNG KEMUNING, bengkuluekspress.com - Pesta pernikahan warga di Desa Tinggi Air Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, mendadak disantroni tamu tak diundang yakni Satpol PP, Polsek, BPBD dan Koramil setempat, Selasa (3/8). Kedatangan tim gabungan ini meminta tamu undangan untuk segera pulang dan diminta tidak menggelar hiburan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro level 3 ini.

“Di tengah pemberlakuan PPKM ini, pemerintah daerah telah melarang kegiatan pesta mulai 15 Juli lalu. Dari itu kita menindaklanjutinya dengan membubarkan acara pesta pernikahan ini,” kata Kepala Kantor Satpol PP dan Damkar Kaur, Drs Surianto Ajam MM, Kabid Trantib Sulaiman Efendi SE, Selasa (3/7).

Dikatakan Sulaiman, pembubaran tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kaur No. 68 Tahun 2020 tentang PPKM skala mikro. Dimana sebelum pesta pernikahan tersebut dibubarkan, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kaur terlebih dahulu memberikan arahan. Setelah itu, meminta semua tamu undangan untuk segera pulang. Juga petugas memberikan imbauan kepada pihak penyelanggara hajatan untuk menaati peraturan pemerintah terkait PPKM skala mikro.

\"Sejauh ini, kami masih berikan imbauan dengan membubarkan. Tapi jika tetap membandel dilakukan tindakan tegas, ini semua kita lakukan agar kita terhindar dari wabah Covid-19,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kapolsek Tanjung Kemuning IPTU Pedi Setiawan SH yang juga turun langsung dalam pembubaran pesta pernikahan tersebut menyampaikan, pembubaran pesta ini merupakan langkah upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dimana jajarannya akan terus melakukan tindakan antisipasi penyebaran virus korona. Salah satunya dengan memecah kerumunan orang dan melarang aktivitas warga di luar rumah, kecuali untuk hal-hal yang bersifat penting. Untuk sementara, polisi melarang dan tidak memberikan izin kegiatan yang dapat dihadiri oleh warga dalam jumlah besar.

“Diminta kepada seluruh masyarakat Kaur untuk mengindahkan instruksi pemerintah terkait PPKM ini. Juga kita mengingatkan untuk warga yang akan menggelar pesta agar ditunda dulu. Karena hasil pantauan kita ada 6 titik yang akan menggelar pesta itu 3 titik di Tinggi Air, Padang Tinggi 2 titik, Tanjung Kemunig 1 titik dan Selika 2 titik. Untuk warga yang tetap nekat menggelar pesta akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolsek. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: