Hidi Christoper Bakal Gantikan Alm Tri Susanti Sebagai Komisioner KIP

Hidi Christoper Bakal Gantikan Alm Tri Susanti Sebagai Komisioner KIP

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu diminta segera menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur Bengkulu terkait rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu komisioner yakni Tri Susanti lantaran meninggal dunia. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Rezeki, Senin (2/8). \"Sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak akan ada seleksi ulang, sesuai urutan yang nomor 6 akan menjadi pengganti almarhumah Tri Susanti, yakni, Hidi Christoper,\" kata Sri Rezeki. Politisi PDIP itu mengungkapkan, sesuai aturan tidak ada seleksi lagi, dan otomatis nomor urut selanjutnya sebagai penggantinya. Karena prinsipnya propersional, objektif, dan berkeadilan saja. \"Setelah kita sampaikan nanti, tinggal di-SK-kan dan dilantik oleh Gubernur Bengkulu,\" ungkapnya Sri mengaku, sebelumnya sudah ada surat pemberitahuan dari KIP Provinsi soal ada komisioner yang meninggal dunia. Tapi dikembalikan, karena sesuai dengan pasal 34, surat awal itu semestinya disampaikan ke Gubernur dan DPRD Provinsi hanya bersifat tembusan. \"Mengingat hal tersebut menjadi dasar pihak DPRD melalui Komisi 1 untuk memproses PAW. Setelah itu, baru KIP menyampaikan surat ke DPRD Provinsi agar bisa memproses PAW, lantaran yang melakukan fit and propertes Komisi 1 DPRD Provinsi,\" ujarnya Menurut Sri, sebelum PAW di proses, Gubernur juga akan melakukan konsultasi sekaligus mempertanyakan kepada pihak DPRD Provinsi, terkait proses PAW komisioner KIP, dan agar dapat menindak-lanjuti. \"Kita dari Komisi 1 bersifat menunggu petunjuk dari pimpinan DPRD. Mengingat setelah ada akan diberikan telaah mengenai siapa yang berhak sesuai dengan pasal 35, adalah urutan selanjutnya, sekaligus juga nantinya memberikan dokumen pelaksanaan fit and propertes KIP tahun 2018 lalu ke pimpinan DPRD,\" tutupnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: