Nasdem dan Gerindra Langgar Aturan
TAIS, BE- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Seluma menyurati 2 partai politik, yakni Nasdem dan Gerindra. Ini menyusul ditemukannya pelanggaran terkait pemasangan atribut partai dipasang di lokasi yang dilarang menjadi tempat pemasangan alat peraga kampanye.
“Kita menemukan sejumlah atribut partai Nasdem dan Gerindra yang dipasang di beberapa titik terlarang. Itu melanggar SK Bupati Seluma nomor 67 Tahun 2013 tentang penetapan lokasi kampanye pemilu,” ujar Marina Tursiana selaku Devisi pengawasan Dan Hukum Panwaslu Seluma
Bebernya, jika mengacu kepada SK bupati tersebut maka pemasangan atribut partai politik tidak diperbolehkan di 7 titik lokasi. Diantaranya jalan protokol, lokasi ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan, serta taman kota. “Kita mengaharapkan kerjasama dari seluruh parpol yang ada agar dapat menjadikan acuan SK bupati yang telah dibagikan ke setiap parpol yang ada,” terangnya.
Sejauh ini, katanya, pihaknya akan melakukan upaya perventif terlebih dahulu dengan menyurati setiap parpol yang melanggar SK bupati tersebut. Selain itu, pihaknya meminta parpol agar dapat bekerja sama dalam pemasangan atribut parpol tersebut, sehingga perwajahan Kota Tais menjadi rapi. “Untuk kawasan Simpang Tiga Bendungan hingga simpang 3 Tanah Lupis harus bersih dari atribut parpol,” tegasnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: