Sekda Definitif, Gerbong Mutasi Mulai Dibahas
TAIS, bengkuluekspress.com - Dipastikan Pemerintah Kabupaten Seluma menjadwalkan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Rabu (28/7). Bupati Seluma Erwin Octavian SE mulai melakukan penyusunan untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
\"Satu satu dulu kita selesaikan pelantikan Sekda definitif ini, usai itu bari kita bahas untuk mutasi ini,\" tegasnya.
Disampaikan, terpenting izin dan rekomendasi sudah ada untuk pelantikan sekda definitif sehingga Rabu esok untuk pelaksanaan pelantikan. Untuk itu, sejumlah jabatan kosong di OPD dan kebutuhan tenaga ASN juga harus di sampaikan dan terdata. Sehingga kedepan tidak ada lagi jabatan yang kosong.
\"Nanti kita bahas lebih detail lagi, yang jelas pelantikan sekda dahulu kita utamanya ,\"sampai Erwin.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, Ikhwan Effendi SSos menyatakan, persiapan terus dilakukan untuk melakukan pelantikan terhadap Sekda definitif. Nantinya Sekda akan langsung dilantik oleh Bupati Seluma, Erwin Octavian SE Rabu(28/7) lusa
\"Hasilnya dan jadwal sudah dilaporkan kepada Bupati mengenai kepastian pelantikan rencana Rabu,\" jelas Ikhwan saat dikonfirmasi pada senin.
Tak jauh berbeda dengan Bupati Seluma, gerbong mutasi juga akan mulai dibahas setelah pelantikan Sekda definitif. Terkait rapat Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan(Baperjakat) yang kerap dilakukan Ikwan menampik jika hal tersebut membahas gerbong mutasi. Melainkan hanya rapat untuk pembahasan perpindahan ASN dan staf di setiap OPD.
\"Jadi kita rapat tidak serta merta bahas mutasi, tapi lebih kepada perpindahan staf bukan bahas mutasi besar besaran,\"sampainya.
Ditambahkan, jika kebutuhan ASN di setiap OPD tetap jadi prioritas pembahasan. Agar kinerja OPD bisa berjalan, sekalipun saat ini di berlakukan PPKM dan WFH. Termasuk pembahasan permintaan OPD akan ASN.
\"Permintaan OPD akan ASN untuk staf juga dibahas oleh Baperjakat,\" sampainya singkat. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: