Pemilik Senpi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
TAIS, bengkuluekspress.com - Aparat Polres Seluma akhirnya menetapkan tersangka kepada ACG (21), belakangan diketahui ber-KTP Seluma dan tinggal di Kota Bengkulu. ACG ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata api (Senpi) ilegal. Tersangka kemudian ditahan oleh aparat Polres Seluma.
\"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kemudian yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya kami lakukan penahanan, untuk proses hukum lebih lanjut,\" tegas Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo SIK, kepada wartawan.
Menurutnya, untuk dua orang rekannya yang juga ada di dalam kendaraan, sejauh ini hanya ditetapkan sebagai saksi saja, sehingga hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
\"Untuk dua orang rekannya saat ini hanya kami tetapkan sebagai saksi saja. Karena Senpi tersebut milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan, Senpi jenis revolver merupakan Senpi rakitan,\" tegas Kapolres Seluma.
Seperti diketahui penangkapan tersebut bermula saat personel Polres Seluma mendapat informasi dari masyarakat di Kota Manna. Bahwa ada mobil Honda Brio warna abu-abu dengan nomor polisi B 1670 URP menuju Kota Bengkulu. Serta salah satu penumpangnya memiliki Senpi ilegal. Selanjutnya Tim Opsnal Polres Seluma beserta Anggota Polsek Sukaraja melakukan razia di depan Mapolsek Sukaraja sekira pukul 23.00 WIB, serta berhasil menghentikan kendaraan tersebut.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan, dan ditemukan di dalam tas pinggang milik tersangka ACG. Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api atau Bahan Peledak, Senjata Tajam. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: