12 Penambang Lebong Diamankan Polisi

12 Penambang Lebong Diamankan Polisi

\"\" \"\"

LEBONG, bengkuluekspress.com – Anggota Polsek Lebong Utara bersama Satuan Reskrim Polres Lebong mengamankan belasan masyarakat penambang emas tradisional bersama 3 unit mobil pickup yang bersisikan tanah dan batu hasil penambangan serta alat penambangan.

Penangkapan belasan para penambang beserta barang bukti dilakukan Kamis (22/7). Hal tersebut lantaran para penambang tradisional melakukan penambangan emas di kawasan cagar budaya tepatnya di kawasan bekas bangunan pabrik emas kolonial Belanda MMRL Lebong Donok di Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara.

Sementara itu mengetahui kedatangan anggota kepolisian, ratusan penambang yang sedang menjalankan aktivitas, berlarian kocar kacir meninggalkan lokasi penambangan, karena takut ditangkap pihak kepolisian.

Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk didampingi Kapolsek Lebong Utara AKP L Naibaho SH membenarkan bahwa anggota Polsek Lebong Utara mengamankan sebanyak 12 orang (3 orang sopir) serta barang bukti alat penambang, hasil penambangan serta kendaraan untuk mengangkut hasil penambangan.

“Kita amankan karena masyarakat di kawasan yang dijadikan tempat menambang telah merasa terganggu akibat ulah mereka (penambang),” sampainya, Kamis (22/7).

Namun untuk kasus ini, Kapolres menegaskan belum akan diproses secara hukum, untuk para penambang yang diamankan nantinya akan dibina terlebih dahulu serta membuat pernyataan tidak lagi akan menambang di kawasan cagar budaya.

“Kita suruh mereka membuat surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya dan bersama-sama menjaga cagar budaya yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Lebong Tambang, Mispon menyampaikan bahwa selama ini memang warga di kawasan para penambang melakukan penambangan sudah merasa resah. Akan tetapi pihaknya tidak bisa berbuat terlalu banyak, karena apa yang dilakukan para penambang dikarenakan untuk menafkahi keluarganya.

“Memang sudah lama merasa terganggu dan sudah kita ingatkan,” tuturnya.

Ditambahkan Mispon, dari 12 orang penambang yang diamankan sebanyak 5 orang merupakan warga Desa Lebong Tambang, sementara sisahnya sebanyak 7 orang penambang, merupakan warga diluar Desa Lebong Tambang.

“Kita berharap bersama-sama agar hal ini tidak lagi terjadi,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori yang mengetahui penangkapan para penambang, turut hadir ke Polsek Lebong Utara untuk memberikan support dan mecari jalan terbaik. Dimana diketahui bahwa lokasi penambangan yang dilakukan masyarakat, merupakan milik PT Tansri Majid Energi (PT TME) yang belum diketahui banyak olah para penambang.

“Untuk itulah saya langsung hadir untuk mencari titik terangnya menelusuri apa yang sebenarnya,” ucapnya.

Memang untuk izin infestor dalam hal ini PT PGE mengelola pertambangan telah diberikan izin. Akan tetapi sejak dikeluarkannya izin hingga sampai saat ini belum ada kejelasan dampak positif bagi lingkungan dan dampak positif bagi pemerintah Kabupaten Lebong.

“Namun saya mendapatan informasi tiba-tiba pihak PT TME melapor ada penyerobotan,” jelasnya.

Namun pihaknya belum melihat penyerobotan seperti apa yang dilakukan, dari usaha apa yang diserobot, karena tanah yang ada merupakan tanah Kabupaten Lebong, tanah masyarakat Lebong.

“Untuk itulah, saya meminta pihak PT TME untuk menyampaikan seluruh dokumen-dokumen yang ada mengenai izin yang mereka miliki,” tegasnya.

Sementara untuk para penambang yang diamankan, Bupati sudah meminta pertimbangan kepada pihak yang berwajib dan faktor apa jika mereka ditahan, namun beryukur masyarakat saya tidak ditahan dan diwajibkan membuat surat pernyataan. “Ketika ada warga saya yang diisukan yang kurang baik, saya pasti datang,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: