Di Pesta Nikah Dilarang Ada Penyambut Tamu

Di Pesta Nikah Dilarang Ada Penyambut Tamu

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Bengkulu Selatan (BS), Erwin Muchsin SSos mulai melakukan pengawasan terhadap setiap warga yang menggelar pesta pernikahan. Sehingga yang melanggar ketentuan surat edaran Bupati Bengkulu Selatan No. 360/179/Covid 19/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro di BS, maka Satpol PP Langsung menegakan SE tersebut di lapangan.

\"Setiap Pesta Pernikahan yang melanggar ketentuan SE tersebut langsung kami tegur,\" katanya.

Dikatakan Erwin sejak Kamis (15/7) hingga Jum\'at (16/7), anggotanya sudah mendatangi beberapa tempat pesta pernikahan di BS. Hasilnya menemukan masih banyak pergelaran pesta nikah yang melanggar ketentuan SE tersebut. Sebab masih ada penyambut tamu dan kursi melebihi kapasitas yang ditentukan.

\"Di tempat pesta tidak boleh ada penyambut tamu dan kursi hanya untuk tamu adat saja,\" ujarnya.

Dijelaskan Erwin dalam pengawasan terhadap pesta pernikahan di BS sebelum 19 Juli dan pemberlakuan PPKM setelah 19 Juli nanti, Erwin mengaku akan menempatkan satpol PP di setiap Kecamatan di BS. Sehingga 11 Kecamatan di BS akan dipantau oleh satpol PP. Dirinya mengaku setiap Kecamatan akan menempatkan 25 orang Satpol PP.

Sehingga untuk 11 Kecamatan dikerahkan 275 orang Satpol PP. Satpol PP tersebut bertugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan covid-19 dan memastikan tidak ada lagi pesta nikah atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan setelah 19 Juli. Sebab jika masih ada, maka satpol PP akan langsung membubarkan acara tersebut.

\"Kita sebarkan 275 orang Satpol PP untuk mengawasi pelaksanaan PPKM di BS,\" terang Erwin. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: