Dukcapil Kaur Tiadakan Rekam e-KTP

Dukcapil Kaur Tiadakan Rekam e-KTP

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kaur menunda pelayanan rekam data KTP elektronik atau e-KTP, mulai tanggal 14 hingga 25 Juli 2021 mendatang. Hal ini guna pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 yang makin meningkat beberapa pekan terakhir ini.

“Kebijakan ini menindaklanjuti surat edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri nomor 470/8773/Dukcapil dan surat edaran Bupati Kaur. Karena perekaman KTP ini ada kontak fisik secara langsung, maka pelayanan KTP kita tunda dulu,” kata Kepala Disdukcapil Kaur, H Bahrun Budiman MH melalui Sekretaris Dukcapil Kaur, Januar Apriko SHut MSi, Rabu (14/7).

Dikatakannya, meski layanan KTP ditunda, tapi pelayanan tetap bisa dilaksanakan untuk yang sifatnya mendesak dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yakni dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan. Juga terkait dengan penundaan rekaman KTP yang mulai Rabu (14/7) hingga 25 Juli 2021 ini pihaknya telah menyampaikan dengan masyarakat Kaur.

\"Untuk yang urgent tetap kita layani, misalnya mengurus BPJS, untuk ngurus rumah sakit, dengan catatan harus menerapkan Prokes,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk mencegah wabah Covid-19 pihaknya juga akan menerapkan sistem daring melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA). Dimana nanti untuk langkah pendaftaran, pemohon mengirim persyaratan melalui WA, dan apabila dokumen atau KTP telah selesai maka petugas akan menghubungi pemohon pemohon dengan syarat telah dikirim via WA. Pelayanan secara online ini dilakukan agar masyarakat tetap bisa terlayani meski dalam kondisi wabah Covid-19.

“Kini kita sedang mempersiapkan layanan oline melalui WA seperti tahun lalu, ini semua dilakukan untuk menghindari kontak fisik secara langsung. Kita berharap wabah Covid-19 segera berakhir dan pelayanan publik bisa pulih seperti sedia kala,” harapnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: