Naik di Atap Angkot, Sopir Disanksi

Naik di Atap Angkot, Sopir Disanksi

\"\"TUBEI, BE - Banyaknya anak sekolah dan penumpang di Kabupaten Lebong yang duduk di atap mobil angkot sangat membahayakan. Satlantas Polres Lebong bersama dengan Dishub dan Organda Kabupaten Lebong Jum\'at (29/6) kemarin melakukan sosialisasi kepada para pengendara kendaraan umum termasuk ojek gandeng tentang aturan dalam mengendarai kendaraan umum. Kapolres Lebong AKBP Drs Supriadi didampingi Kasat Lantas Iptu Yus Ade Elisia SH melalui Kanit Dikyasa Briptu Bayu Indra secara tegas akan menertibkan dan memberikan tindakan kepada para sopir yang masih mengangkut penumpang melebihi kapasitas apalagi sampai menaikkan penumpang di atas atap. Selain itu, Satlantas Polres Lebong juga menghimbau kepada para pelajar agar jangan menaiki atap mobil saat pulang maupun pergi ke sekolah, dikarenakan hal tersebut sangat membahayakan nyawa. \"Saat ini kita masih melakukan tahap sosialisasi, namun setelah habis masa sosialisasi ini dan masih adanya kendaraan umum yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas atau menaikkan penumpang di atas atap akan kita tindak tegas dengan memberikan sanksi tilang kepada pengendara tersebut,\" jelas Bayu.

Selain itu, Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Andi Suhandar mengatakan jika pihaknya sangat mendukung adanya sosialisasi tersebut. Dengan adanya sosialisasi tersebut maka setiap sopir kendaraan umum tidak berani lagi untuk menaikkan penumpang melebihi kapasitas dan bahkan menaikkan penumpang diatas atap kendaraan. Sebab, hal tersebut sangat membahayakan penumpang.  \"Ya itu bagus, sebab seiap kendaraan umum itu harus selalu mengutamakan keselamatan para penumpangnya. Selain itu, kita juga bekerjasama dengan pihak Satlantas Polres Lebong untuk memberikan tanda stiker di setiap kendaraan umum termasuk ojek gandeng sebagai tanda jika kendaraan umum tersebut tergabung dalam organda dan juga memudahkan penumpang untuk melihat jurusan kendaraan,\" kata Andi.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: