Dua Tsk Narkoba di Rejang Lebong Diamankan

Dua Tsk Narkoba di Rejang Lebong Diamankan

CURUP,bengkuluekspress.com- Satuan reserse Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Kedua tersangka ini berhasil diamankan, pada Jumat (2/7) di dua lokasi yang berbeda. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK, MH melalui Kasat Narkoba, IPTU Susilo SH mengungkapkan, dua tersangka yang berhasil mereka amankan tersebut adalah DM (22) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup dan YAS (16) warga Kecamatan Curup Timur. \"DM ini untuk sementara statusnya sebagai pemakai sedangkan YAS adalah sebagai kurir,\" terang IPTU Susilo saat dikonfirmasi BE, Sabtu (3/7). Dijelaskan Kasat Narkoba, yang pertama mereka amankan adalah DM di kediamannya di Kelurahan Talang Benih dari tangan DM ini pihaknya berhasil mengamankan satu paket kecil sabu-sabu. Kemudian setelah berhasil mengamankan DM pihaknya langsung melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang haram yang dimiliki DM berasal dari YAS kemudian petugas berhasil mengamankan YAS di kediamannya di Kecamatan Curup Timur. \"Meskipun masih kategori anak dibawah umur, namun YAS ini sudah putus sekolah bahkan sudah menikah,\" tambah Susilo. Bahkan menurut Susilo, YAS sendiri merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2020 lalu, dimana YAS baru sekitar 9 bulan menghirup udara segar atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya ditahun 2020 lalu. Akibat perbuatan keduanya, menurut Susilo untuk DM akan mereka kenakan pasal 112 dan 127 sedangkan YAS dikenakan pasa 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(251)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: