Perjalanan Dinas PNS Pemprov Diperketat
BENGKULU, BE - Pemprov Bengkulu, memperketat perjalanan dinas semua PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu. PNS pun, tidak bisa seenaknya dinas ke luar daerah dan luar negeri tanpa ada tujuan yang jelas. Pemprov Bengkulu akan menerbitkan Pergub yang mengatur perjalanan dinas tersebut. Hal ini dilakukan setelah sempat menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Bengkulu beberapa tahun lalu.
\"Kita akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru terkait pengaturan regulasi perjalanan dinas,\" kata Sekretaris Provinsi Drs Asnawi A Lamat MSi.
Dia mengatakan, perjalanan dinas memang berpotensi menimbulkan korupsi, dan penyalahgunaan anggaran. Saat ini Pergub perjalanan dinas sedang dalam proses dan segara akan diberlakukan. \"Jika Pergub sudah diterbitkan maka peraturan tersebut akan berlaku terhadap seluruh pejabat negara dan PNS di Provinsi Bengkulu dengan standar yang terukur,\" katanya.
Dia mengatakan segala sesuatu dalam konteks perjalanan dinas seperti biaya pesawat, penginapan dan lainnya akan termasuk didalamnya. Selain itu, perjalan dinas DPRD Provinsi juga diikat peraturan tersebut. Namun, dia belum bisa memastikan waktu penerbitan Pergub tersebut. \"Diupayakan Pergub diterbitkan secepatnya setelah prosesnya di Biro Keuangan selesai, yang pasti itikad baiknya sudah ada untuk membenahi hal ini,\" lanjutnya.
Sebelumnya, realisasi perjalanan dinas luar daerah di Provinsi Bengkulu diatur dalam Pergub no. 23 tahun 2008. Namun semenjak menjadi temuan BPK perihal kelengkapan realisasi anggarannya yang hanya mengatur keberadaan SPT (Surat Perintah Tugas) dan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), maka pergub tersebut diminta untuk ditinjau kembali.
Aturan ini dibuat setelah ada peraturan pemerintah (PP) No 16/2013 tentang Pelaksanaan Pengaturan Perjalanan Dinas. Namun akan dikuatkan dengan Pergub. Pengetatan perjalanan dinas ini, tidak hanya berlaku untuk PNS. Tapi, berlaku juga untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pimpinan DPRD termasuk Tenaga Kontrak Kerja (TKK).
Selain memperketat penggunaan anggaran perjalanan dinas, PNS yang akan melaksanakan tugas ke luar negeri pun diperketat persyaratannya. Yakni, jumlah PNS yang pergi ke luar negeri dibatasi orangnya. Selain itu, kunjungan tersebut harus betul-betul ada relevansi dengan pekerjaan mereka dan ada manfaatnya.
Ditambahkannya, dengan ketentuan baru ini semua PNS tidak bisa memanipulasi bukti penggunaan anggaran perjalanan dinas mereka. Karena, kalau tidak sesuai bisa jadi temuan BPK. Sebenarnya, selama ini perjalanan dinas PNS di lingkungan Pemprov lancar tidak ada masalah. Namun, setelah peraturan ada akan semakin ketat.
\"Dengan adanya aturan ini maka semua penggunaan anggaran perjalanan dinas harus disertai bukti kuitansi. PNS tidak mencoba me-mark up dana yang dikeluarkan dalam kuitansi tersebut. Karena, Biro Keuangan bisa langsung mengecek ke tempat PNS menginap,\" katanya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: