Baru 1 Objek Wisata di Lebong Setor PAD

Baru 1 Objek Wisata di Lebong Setor PAD

\"\"

LEBONG, bengkuluekspress.com– Di akhir semester I tahun 2021, baru pengelola objek wisata Air Putih yang melakukan penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 20 juta dari target Rp 40 juta setiap tahunnya ke Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong . Kepala Disparpora Kabupaten Lebong, Ir Eddy Ramlan MSi mengatakan, bahwa untuk objek wisata sebelumnya telah menandatangani kontrak, seperti pengelola objek wisata Air Putih, Danau Picung, Pulau Harapan (Danau Tes), Arum Jeram, Lobang Kacamata, Air Paliak serta objek wisata lainnya. “Dari sekian banyak yang telah MoU, memang baru pengelola objek wisata Air putih yang menyetor PAD,” sampainya, Sabtu (25/06).

Menurutnya, untuk Target PAD sektor pariwisata di tahun 2021 ini mencapai Rp 100 juta lebih yang naik dari tahun 2020 yang lalu hanya sebesar Rp 90 jutaan. Dimana setiap pengelola pariwisata diberikan kewajiban untuk menyetor sebanyak 2 kali atau setiap 6 bulan 1 kali. “Pembayaran dilakukan persemester setiap tahunnya, namun sampai saat ini masih 1 yang melakukan pembayaran,” ujarnya.

Eddy menerangkan, masih banyaknya pengelola objek wisata yang belum menyetor untuk PAD sesuai dengan perjanjian di dalam MoU sebelumnya, pihaknya telah melayangkan surat agar pengelola segera membayarkan PAD semester I tahun 2021 ini. “Surat sudah kita layangkan agar bisa segera menyetorkan kewajiban,” ucapnya

Ditambahkan Eddy, penyetoran PAD dalam bidang pariwisata diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2012 tentang Distribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Dengan demikian setiap tempat objek wisata memiliki kewajiban dalam melakukan pembayaran. “Kita masih menunggu pemgelola objek wisata melakukan penyetoran PAD ke kas daerah,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: