PT CBS Batalkan Sementara PHK Puluhan Karyawan

PT CBS Batalkan Sementara PHK Puluhan Karyawan

\"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Sebanyak 37 karyawan Ciputra Grup atau PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) bisa bernapas lega. Sebab pemutusan kontrak yang dilakukan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu akan dibatalkan sementara. Mereka akan dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Regional PT. CBS Kaur, Ivan Roy MSi, saat melakukan haearing terkait persoalan PHK terhadap beberapa karyawan perusahaan di Kantor CBS di Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal, Kamis (24/6).

“Kita pihak perusahaan PT. CBS dan PT. CHS telah membuat surat pernyataan pembatalan sementara terkait PHK yang dilakukan terhadap beberapa karyawan perusahaan yang berarti untuk karyawan yang telah dilakukan PHK dapat kembali bekerja dan mendapatkan gaji sampai keluar keputusan resmi dari pihak menejemen pusat,” kata Ivan Roy dalam hearing, Kamis (24/6).

Dikatakan Ivan, dimana PHK yang dilakukan kepada beberapa karyawan perusahaan beberapa waktu lalu, sebelumnya surat yang telah ditembuskan ke Disnakertrans Kaur untuk melakukan pengurangan karyawan merupakan bagian dari efisiensi dalam menjalankan perusahaan mengingat perusahaan saat ini sedang merugi dan mengalami banyak permasalahan keuangan sehingga tidak mampu untuk membayar gaji karyawan maka dilakukan langkah pengurangan terhadap beberapa karyawan.

“Pengurangan karyawan ini karena permasalahan keuangan perusahaan dan ini juga dampak Covid-19. Tapi keputusan perusahaan terhadap PHK yang dilakukan kepada beberapa karyawan terhadap PHK kita akan melaporkan kepada pihak menejemen pusat untuk mendapat solusi terbaik terkait permasalahan ini,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK melalui Kasat Intelkam Iptu Tomson Sembiring SH yang hadir dalam hearing tersebut juga menyampaikan, ia meminta pihak menejemen perusahaan agar dalam mengambil setiap kebijakan dalam penyelesaian masalah terkait PHK beberapa karyawan perusahaan tidak menimbulkan potensi konflik yang dapat mengganggu keamanan di wilayah Kaur.

“Kita menyarankan kepada karyawan perusahaan agar dalam proses penyelesaian masalah PHK ini tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang banyak serta dapat menunggu keputusan dari pihak menejemen pusat terkait penyelesaian permasalahan ini,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: