Positif Narkoba, 3 Nelayan Kaur Tersangka

Positif Narkoba, 3 Nelayan Kaur Tersangka

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Penyidik Satresnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu, resmi menetapkan tiga warga asal Lampung dan Medan itu sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Hal ini setelah hasil tes urine yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukan hasilnya positif, jika ketiga tersangka berinisial AP (24) dan ID (43), warga Tanggamus Lampung dan PA (38) warga Medan mengkonsumsi narkoba.

“Ya untuk tiga tersangka yang kita amankan beberapa waktu lalu sudah resmi kita tetapkan tersangka, ini setelah kita mendapat hasil dari BPOM Bengkulu kalau ketiganya positif metafetamin atau sabu,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK melalui Kasatres Narkoba AKP Agus Saputra saat menggelar jumpa pres dengan awak media diruang kerjanya, Kamis (17/6).

Dikatakan Kasat, dimana ketiga tersangka ini diamankan Kamis (17/6) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Benteng Harapan Kecamatan Maje.   Dimana pada saat itu personil Sat Resnarkoba mendapatkan informasi jika ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Maje.  Berdasarkan informasi tersebut anggota sat resnarkoba langsung menghubungi Polsek Maje untuk memback up kegiatan tersebut, sekira pukul 19.00 wib anggota Sat resnarkoba dipimpin langsung oleh Kasat AKP Agus Saputra dan anggota Polsek Maje langsung menuju rumah yang diduga menjadi tempat pesta penyalahgunaan narkotika.

Setelah digerebek rumah tersebut anggota mendapati tiga orang diduga sedang menikmati narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian dilakukan penggeledahan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu. Dari hasil pengeledahan itu polisi mengamankan satu paket sabu senilai Rp 700 ribu yang disimpan plastik bening kemudian pelaku dibawa ke Polres Kaur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Status ketiga tersangka ini sebagai pemakai dan untuk asal usul barang haram ini dari wilayah Padang Guci. Untuk jaringan tersangka mengambil barang haram ini masih kita kembangkan,” jelas Kasat.

Akibat perbuatanya itu, kini ketiga tersangka harus mendekam ditahanan Mapolres Kaur dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: