Buru Pelaku Pemerkosaan Siswi SMA

Buru Pelaku Pemerkosaan Siswi SMA

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kaur hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku W (20), Warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perbuatan bejatnya melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMA Mawar (bukan nama sebenarnya) secara digilir hingga membuat korban hamil 4 bulan.

“Untuk satu pemerkosaan siswi SMA yang baru berumur 16 tahun itu, hingga kini masih terus kita diburu keberadaannya,”kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira STK, Selasa (15/6).

Dikatakan Kasat, dimana saat ini pihaknya sudah mengamankan tiga orang tersangka pemerkosaan secara bergilir itu berinisial FE (20),Warga Muara Sahung, AN (19) dan YU (19), Warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung. Selain melakukan pemeriksaan tersangka juga pihaknya sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan korban pemerkosaan. Namun untuk satu pelaku cabul sampai kini jajarannya sedang menyelidiki keberadaan pelaku. Namun, sajauh ini hasilnya masih nihil dan pihaknya berharap pelaku segera menyerahkan diri.

“Keberadaan pelaku sudah kami kantongi, untuk itu saya meminta kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri dan kita akan terus kejar sampai dapat,” tegas Kasat.

Sementara itu korban Mawar saat ditemui disela-sela pemeriksaan penyidik PPA Polres Kaur kemarin ia mengaku,diperkosa oleh empat pelaku itu lantaran dicekoki minuman keras oleh teman dekatnya FE hingga membuat korban tak sadar diri. Juga ia merasa tertipu oleh tersangka FE yang merupakan pacar korban itu karena ia sudah memiliki istri.

“Saya itu dipaksa pak dan saya juga ditipu oleh pacar saya ini karena dia sudah ada istri. Waktu melakukan itu saya sudah tidak sadar lagi,” singkat korban.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pesta seks ini terjadi Selasa tanggal 5 Januari 2021 di rumah tersangka AN Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung sekitar pukul 23.30 WIB, dimana pada saat itu empat tersangka sedang kumpul bersama-sama dirumah AN. Nah sekitar pukul 22.00 WIB tersangka FE berpamitan untuk pergi keluar rumah sedangkan tiga rekannya masih berada dirumah.

Nah selang beberapa jam kemudian tersangka FE bersama teman wanitanya Mawar kembali datang ke rumah AN, lalu FE menyeruh salah satu rekannya itu untuk membeli Miras jenis mission sebanyak tiga botol. Nah usai minuman selesai dibeli lalu tersangka FE memberikan minuman itu ke korban, karena pengaruh Miras lalu korban mengajak korban ke dalam kamar dan melakukan perbuatan layaknya suami istri bersama ketiga rekannya itu secara giliran. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: