Digilir 4 Pria, Siswi SMA Kaur Hamil 4 Bulan

Digilir 4 Pria, Siswi SMA Kaur Hamil 4 Bulan

MUARA SAHUNG, bengkuluekspress.com - Di usianya yang baru menginjak 14 tahun, --Mawar-- bukan nama sebenarnya--, harus menanggung beban berat. Siswi kelas 2 salah satu SMA di Kabupaten Kaur ini diketahui hamil 4 bulan setelah diperkosa oleh 4 pria secara bergiliran. Atas perbuatannya itu, tiga tersangka berinisial FE (20), warga Muara Sahung, AN (19) dan YU (19), warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur dari empat tersangka itu diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Kaur yang Kanit PPA Aipda Andi Sujarmoko SH, Senin (14/6) malam.

“Untuk tersangka ini ada empat orang dan sudah kita amankan tiga tersangka. Untuk satu tersangka berinisial W, saat ini sedang kita lakukan pengejaran,” kata Kapolres Kaur, Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira STK, Senin (14/6).

Dikatakan Kasat, tersangka FE yang merupakan teman dekat korban itu diamankan Minggu (13/6) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah dan dua tersangka AN dan YU diamankan, Senin (14/6) sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya masing-masing.

Penangkapan para tersangka dari hasil laporan orang tua korban, dimana orang tua korban tidak terima karena anaknya yang masih pelajar tersebut ternyata hamil empat bulan. Setelah dimintai keterangan, korban mengaku pernah berhubungan intim dengan keempat tersangka. Bahkan sejumlah tersangka mengaku berhubungan intim dengan korban hingga beberapa kali.

“Dari hasil pemeriksaan dari rumah sakit korban kini sedang hamil empat bulan, dan para tesangka melakukan pemerkosaan secara bergilir ini setelah korban dicekoki Miras di rumah tersangka AN,” terang Kasat.

Ditambahkan Kasat, dimana kronoligis pemerkosaan ini terjadi Selasa tanggal 5 Januari 2021 di rumah tersangka AN Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung sekitar pukul 23.30 WIB, dimana pada saat itu empat tersangka sedang kumpul bersama-sama di rumah AN. Nah sekitar pukul 22.00 WIB tersangka FE berpamitan untuk pergi keluar rumah sedangkan tiga rekannya masih berada di rumah. Nah selang beberapa jam kemudian, tersangka FE bersama teman wanitanya Mawar kembali datang ke rumah AN, lalu FE menyuruh salah satu rekannya itu untuk membeli Miras jenis mission sebanyak tiga botol. Nah usai minuman dibeli, lalu tersangka FE memberikan minuman itu ke korban, karena pengaruh Miras, lalu tersangka mengajak korban ke dalam kamar dan melakukan perbuatan layaknya suami istri bersama ketiga rekannya itu secara giliran.

“Tersangka melakukan dengan korban ini secara bergiliran dan korban diperkosa di kamar tersangka AN. Para tersangka kita jerat dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan anak, ancamam di atas 5 tahun penjara,” terang Kasat.

Sementara itu, salah satu tersangka FE yang merupakan teman dekat korban itu mengaku ia sangat menyesal sudah melakukan pemerkosaan itu. Menurut tersangka, ia melakukan itu karena dibawah pengaruh mabuk usai minum Miras bersama rekan-rekannya itu.

“Saya hanya sekali melakukan hubungan itu dan itu saya lakukan bersama-sama teman-teman karena pengaruh minuman keras,” singkatnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: