Tes P3K Masih Menunggu
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan (BS), H Minarman SH memgatakan hingga saat ini belum ada kepastian pelaksanaan tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Pasalnya belum ada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) dari KemenPAN RB.
\"Waktu tes belum tahu, sebab juklak juknisnya belum turun dari pusat,\" katanya.
Dikatakan Minar, meskipun belum ada waktu pastinya. Namun untuk kuotanya sudah pasti sebanyak 369 orang tenaga guru. Untuk itu dirinya meminta agar para guru honorer di lingkungan Pemda BS dapat bersabar. Sebab setelah juklak juknis turun, pihaknya akan langsung mengumumkannya.
\"Kalau sudah turun pasti kami sampaikan, untuk teknis pelaksanaannya di dinas pendidikan dan kebudayaan,\" ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan BS, Rispin Junaidi MPd mengatakan, kuota penerimaan P3K BS sebanyak 369 orang guru. Adapun tenaga guru yang akan diterima tersebut sesuai dengan SK KemenPAN RB nomor 813 tahun 2021 tentang rincian penetapan kebutuhan ASN lingkungan Pemda BS. Disebutkan bahwa jumlah unit tugas sebanyak 369 guru P3K, akan ditempatkan pada 197 lembaga pendidikan di BS.
\"Adapun tenaga guru yang akan diterima melalui pengangkatan P3K ini yakni guru kelas, guru TIK, Guru penjaskes, guru bimbingan konseling, guru prakarya, guru seni budaya dan guru PPKN,\" ujarnya.
Dijelaskan Rispin, penerimaan P3K nanti melalui tes tertulis, sehingga peserta dengan nilai tertinggi yang akan diterima. Untuk pelamar P3K, sambungnya tidak semua honorer guru bisa mengikutinya. Namun yang memenuhi syarat. Adapun syaratnya yakni memiliki nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), terdaftar di pangkalan data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki ijazah minimal SI atau sarjana.
\"Untuk jumlah tenaga honorer guru di BS sebanyak 1.389, namun belum tentu semuanya bisa ikut tes, sebab jika tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa ikut tes P3K,\" demikian Rispin. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: