Pendamping Desa Harus Mendukung Kades
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS), Nauli Rahim Siregar SH MH mengatakan dalam pelaksanaan pembangunan di desa bukan hanya tugas kepala desa (kades) dan perangkatnya saja. Namun tugas semua pihak, termasuk para pendamping desa. Untuk itu, dirinya meminta agar pendamping desa dapat membantu kades dalam memajukan desanya.
\"Saya harap para pendamping desa dapat selalu mendukung kades, agar pembangunan di desa berjalan lancar,\" katanya saat memberikan pengarahan pada acara Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di aula Dinas PMD BS, Kamis (10/6).
Dikatakan Kajari, selama ini terkadang masih ada miss komunikasi antara kades dengan pendamping desa. Sehingga pada pembangunan di desa, kades tidak melibatkan pendamping desa. Padahal fungsi dari pendamping desa tersebut memberikan petunjuk, arahan dan masukan. Dengan begitu pelaksanaan pembangunan tidak ada yang menyimpang dari aturan dan pada akhirnya setelah pembangunan selesai, tidak ada kades yang terjerat hukum.
\"Kalau pendamping desa difungsikan secara maksimal, maka tidak akan ada kegiatan di desa hang menyimpang dari aturan, dengan begitu tidak akan ada kades yang masuk penjara karena membangun desanya,\". ujarnya.
Dijelaskan Kajari, selama ini sering terjadi, kades tidak melibatkan para pendamping desa. Akibatnya pembangunan tidak sesuai dengan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis. Akibatnya banyak kades yang tersandung hukum. Sebab, adanya penyimpangan dan merugikan keuangan desa.
\"Kompak lah antara kades dan pendamping desa dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan tupoksi masing-masing, agar tidak terjadi penyimpangan,\" harap Kajari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa BS, Hamdan Syarbaini SSos menyambut baik adanya acara tersebut. Dirinya juga mengimbau agar para pendamping desa dapat membantu kades dalam membangun desa. Sehingga jika ada terjadi kelalaian kades hingga menyebabkan penyimpangan, para pendamping desa dapat menegurnya dan memberikan arahan yang benar cara menggunakan anggaran. Dengan begitu pembangunan dapat berjalan maksimal dan penggunaan anggaran efektif dan efisien serta tepat guna tanpa ada penyimpangan.
\"Semoga dengan adanya pengarahan ini, ke depan antara kades dan pendamping desa dapat selalu bekerja sama dengan baik dalam memajukan desanya dan tidak ada lagi kades yang masuk penjara karena salah dalam mengelola keuangan desa,\" hadap Hamdan. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: