Pengancam dan Pencuri Diamankan Polisi

Pengancam dan Pencuri Diamankan Polisi

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu kembali berhasil meringkus dua tersangka pengancaman berinsial NS (18) dan pencurian berinisial RH (26), Warga Kelurahan Bandar Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan dan Kabupaten Kaur. Akibat perbuatannya itu kedua tersangka ini terpaksa harus meringkuk disel tahanan Mapolres Kaur, Kamis (20/5).

“Ya untuk kedua tersangka pengancaman menggunakan besi runcing dan pencurian senampan angin serta alat pancing itu sudah kita amankan di Polres Kaur. Kini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan anggota kita,”kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kalakar Kasat Reskrim AKP Rasi Ginting Samura SH Msi, Kamis (20/5).

Dikatakan Kasat tersangka NS diamankan Tim Patak Robot Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur yang dipimpin langsung oleh Kalakar Kasat Reskrim Akp Rasi Ginting SH M Si dan Kanit Pidum Aipda M Zarwan S Sos Rabu (19/5) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Suka Menanti Kecamatan Maje. NS diamankan setelah dilaporkan Rando Heriyanto (18), warga Kelurahan Bandar Bintuhan, dimana NS Minggu (16/5) sekira pukul 15.30 WIB di Kelurahan Bandar Bintuhan pelaku melakukan pengancaman dengan cara mengarahkan alat tangkap ikan yang ujungnya besi runcing sambil mengatakan \"kubunuh kau rando, mati kau rando\" (menggunakan bahasa Kaur) namun pada saat itu korban menghindar sehingga tidak kena selanjutnya korban pergi kemudian pelaku mendatangi korban lagi sambil membawa sebilah parang yang panjangnya 70 cm sambil mengarahkan kearah korban dan mengajak untuk berkelahi.

“Untuk penyebab pengancaman tersangka terhadap korban ini karena tersangka merasa tersingung saat tersangka berkelahi dengan teman korban dan ia dilerai oleh korban. Selain mengamankan tersangka kita juga mengamankan satu alat tangkap ikan yang ujun besi runcing dan satu bilah parang,” terang Kasat.

Ditambahkan perwira dengan tiga balok dipundak ini, untuk tersangka RH diamankan Polisi Kamis (20/5) sekira pukul 01.00 WIB di lapangan merdeka Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan. RH diamankan lantaran melakukan pencurian dipondok pensiunan PNS Bursani (62), Warga Kelurahan Bandar Bintuhan.

Dimana RH Kamis (13/5) sekira pukul 06.00 WIB di Pondok pantai Cukuh Raya Kel Bandar Bintuhan, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak gembok pintu depan menggunakan parang kemudian masuk mengambil satu buah senapan angin, tiga buah jala , satu buah alat pancing, dan satu buah parang yang mana pada saat itu pemilik pondok pergi ke Desa untuk melaksanakan sholat Idul Fitri dan diketahui oleh pemilik pondok sekira pukul 14.00 WIB.

“Untuk barang yang dicuri tersangka sudah kita amankan. Untuk tersangka pencanhcaman ini dijerat dengan pasal 335 KUHPidana,dengan ancaman 1 tahun penjara dan tersangka pencurian dijerat pasal pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kasat. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: