Di BS, Pesta Nikah Dibubarkan Paksa

Di BS, Pesta Nikah Dibubarkan Paksa

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan (BS), Erwin Muchsin SSos mengimbau warga agar tidak menggelar pesta pernikahan sebelum 26 Mei 2021 mendatang. Pasalnya, jika ada yang nekad, dirinya akan membubarkannya.

\"Kepada warga saya ingatkan agar tida nekad gelar pesta pernikahan, jika ditemukan, pasti kami bubarkan,\" katanya.

Dikatakan Erwin, larangan gelar pesta pernikahan tersebut Sebagaimana isi SE Bupati Bengkulu Selatan Nomor 360/128/COVID-19/IV/2021 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Bersifat Keramaian/Kerumunan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid-19. Disebutkan bahwa kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan dilarang terhitung tanggal 29 April sampai 26 Mei 2021. Oleh karena itu, dirinya mengimbau, jika ada warga yang mengetahui ada pesta pernikahan, agar dapat melapor ke pihaknya, sehingga timnya turun dan membubarkan pesta tersebut.

\"Kalau ada yang tahu lokasi warga yang menggelar pesta pernikahan, laporkan ke kami dan pasti kami bubarkan,\" imbaunya.

Dari hasil pantauan Satpol PP di lapangan, ternyata ada ditemukan warga yang menggelar pesta pernikahan. Seperti di Kelurahan Kayu Kunyit, Manna.

Pelaksana tugas (Plt) Lurah Kayu Kunyit,AAulia Pujiana didampingi Kasi Pemerintahan, Fitri Nengsih membenarkan adanya warga yang menggelar pesta pernikahan di wilayah kerjanya. Namun dirinya memastikan pihaknya tidak pernah memberikan izin pegelaran pesta tersebut. Dirinya mengaku bahkan pegawai Kelurahan sudah pernah memperingatkan warga tersebut agar tidak menggelar pesta pernikahan. Namun yang bersangkutan tetap nekad.

\"Kami tidak pernah keluarkan izin keramaian, kami juga sudah ingatkan agar yang bersangkutan tidak menggelar pesta pernikahan, bahkan surat pengantar pembuatan buku nikah kami tidak mengeluarkannya,\" ujarnya.

Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM menginstruksikan para Camat, Lurah dan Kepala Desa agar mensosialisasikan SE larangan menggelar pesta nikah tersebut kepada masyarakat. Pasalnya, jika ada camat atau lurah ataupun kades yang mengeluarkan izin pegelaran pesta nikah, dirinya memastikan akan mencopot jabatan mereka.

\"Camat atau lurah ataupun Kades saya ingatkan jangan mengeluarkan izin pegelaran pesta nikah, jika ada saya pastikan akan saya non aktifkan,\" ancam Gusnan.

Larangan ini, sambung Gusnan, salah satu upaya mencegah penularan virus covid-19 di BS. Untuk itu dirinya meminta warga dapat mematuhinya. Sebab jika tidak dipatuhi, dirinya khawatir ke depan semakin banyak warga BS yang terpapar covid-19.

\"Saya harap warga bis mematuhinya, jika keadaan kembali normal, larangan pesta nikah akan kami cabut,\" harap Gusnan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: