Hasil Pertanian Dijemur di Badan Jalan Ditertibkan

Hasil Pertanian Dijemur di Badan Jalan Ditertibkan

LEBONG, bengkuluekspress.com – Membandel, tim Yustisi Kabupaten Lebong menertibkan hasil pertanian warga yang dijemur di badan jalan. Penertiban sendiri dinilai membahayakan pengguna jalan yang melintas, serta keamanan dan ketertiban lalulintas (lalin).

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dis Satpol PP) Adrian Aristiawan SH mengatakan, penertiban jemuran hasil pertanian masyarakat sendiri, menindaklanjuti keluhan masyarakat yang sebelumnya diterima oleh pihaknya karena merasa terganggu ketika melintas, terutama di jalan lintas Muara Aman-Tes.

“Untuk itulah kita bersama tim turun ke lapangan melakukan penertiban,” sampainya, Kamis (20/04).

Dalam penertiban yang dilakukan, pihaknya langsung memerintahkan agar hasil pertanian langsung diangkat. Sementara pemiliknya langsung didapat dan diberikan peringatan agar tidak menjemur lagi hasil pertanian di jalan.

“Nanti akan kita lihat, jika mereka (masyarakat) masih menjemur di badan jalan maka akan kita tindak tegas,” jelasnya.

Ditambahkan Adrian, larangan melakuan aktifitas di jalan telah diatur Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 236 tentang lalulintas angkutan dan jalan. Sehingga bagi pelanggar bisa dikenakan sanksi ganti rugi hingga hukuman pidana.

“Untuk itulah, kita harapkan masyarakat tidak lagi menjemur hasil pertanian di jalan,” imbaunya.

Selain melakukan penertiban terhadap jemuran hasil pertanian di jalan, Tim Yustisi juga melakukan operasi menegakan Paraturan Bupati (Perbub) Lebong nomor 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan (Prokes), dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Lebong.

“Selain mendatangi warga yang sedang berkumpul, juga masyarakat yang sedang melakukan hajatan serta memberhentikan kendaraan yang sedang melintas,” ucapnya.

Untuk pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker, pada awalnya diberikan sanksi sosial dengan dipakaikan rompi hingga dipasangkan kalung yang bertuliskan pelanggar Prokes. Namun, sanksi yang diberikan kali ini berupa denda yang mewajibkan pelanggar membeli masker.

“Masker diserahkan kepada petugas untuk dibagikan kepada masyarakat,” tutupnya. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: