Puluhan Pelanggar Prokes di Lebong Terjaring

Puluhan Pelanggar Prokes di Lebong Terjaring

LEBONG,bengkuluekspress.com– Sempat diam, tim Yustisi Kabupaten Lebong kembali turun melakukan operasi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Operasi prokes dilaksanakan di Depan masjid Agung Sultan Abdulah dan taman Smart City Karang Nio. Hasilnya, puluhan pelanggar terjaring dan langsung dikenakan sanksi sosial. Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban dan Ketentraman umum (Tibum) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat pol PP) Kabupaten Lebong, Adrian Aristiawan SH mengatakan, bahwa kegiatan operasi yang dilakukan untuk menindaklanjuti perintah dari ketua Tim satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong. “Sesuai perintah ketua tim satgas (Bupati Lebong) kami tim yustisi gabungan TNI-Polri, BPBD, Perhubungan, Kesehatan langsung turun,” sampainya, Selasa (18/05)

Menurutnya, selain melakukan operasi bagi pengunjung di Masjid Agung Sultan Abdulah dan taman Semart City Karang Nio, tim juga menyetop masyarakat yang sedang berkendara roda dua maupun roda empat, untuk memastikan mereka menggunakan masker. “Yang sedang berkendara kita stop, kita melihat mereka memakai masker atau tidak,” jelasnya

a menjelaskan, operasi tersebut merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir serta memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Lebong. Setidaknya di 2 titik berbeda, puluhan berhasil terjaring dan langsung dikenakan sanksi sosial untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar dengan memakai rompi dan diberikan kalung pelanggar prokes. “Operasi sendiri akan terus dilakukan hingga masyarakat Lebong disiplin mematuhi Prokes,” tegasnya

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Lebong nomor 45 tahun 2020, bagi pelanggar prokes akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi sosial seperti membersihkan sampah yang ditunjuk oleh Pemkab Lebong, menyapu tempat ibadah serta sanksi sosial lainnya. “itu untuk sanksi denda yang bisa diterapkan,” ujarnya

Selain sanksi sosial juga bisa diterapkan dengan sanksi denda yaitu bagi pelanggar perseorangan akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu dan untuk pelaku usaha akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu rupiah. “Untuk langkah awal ini baru sanksi sosial, kedepan kita kembali akan menerapkan sanksi denda,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: