Ratusan Warga Duduki PT SIL
KETAHUN, BE - Situasi perkebunan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) di eks lahan hak guna usaha (HGU) Way Sebayur Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara belum sepenuhnya kondusif. Ini terlihat, kemarin (28/1), ratusan warga dari Desa Talang Tirta, Simpang Batu dan Lembah Duri masih menduduki area tersebut. Bahkan akses masuk ke lokasi tersebut juga masih diportal alias diblokade warga setempat. Warga membangun semacam camp dari terpal sebagai tempat mereka bertahan.
Pantauan koran ini, semua aktivitas perusahaan tersebut berhenti total. Tidak ada lagi karyawan yang berada di lokasi tersebut. Semuanya sudah diungsikan. Selain itu pasca pembakaran, kondisi perkantoran dan base camp karyawan juga tinggal puing. Sementara ratusan kepolisian diback up TNI yang bersenjata lengkap juga masih terus berjaga mengamankan situasi.
Sadikin, warga Desa Simpang Batu, yang menjadi juru bicara warga menegaskan mereka tetap akan menduduki kawasan tersebut sampai ada solusi yang diberikan atas sengketa lahan yang telah lama bergulir.
\"Sudah dua tahun permasalahan ini tidak terselesaikan. Apa kami harus mengadu hingga ke presiden, karena warga butuh kejelasan atas semua ini,\" ujarnya kesal.
Menurutnya warga tak terima PT SIL tetap menjalankan aktivitasnya sementara belum ada penyelesaian persoalan akan tumpang tindih lahan di eks HGU Way Sebayur tersebut. Ia pun menyebut peristiwa pembakaran mursi aksi spontan individu warga dan tidak diprovokasi. \"Tentunya warga menginginkan inclave lahan tersebut jelas, dan untuk ganti rugi atau tidaknya terserah. Kami sudah bosan terombang ambing seperti ini yang akhirnya melakukan aksi tersebut,\" ujarnya.
Tak hanya itu warga juga meminta agar Bupati Bengkulu Utara Dr H Imron Rosyadi MM MSi segera menemui warga untuk memberikan pencerahan terkait lahan seluas 6 ribu hektar tersebut \"Kami akan terus berjaga-jaga di sini hingga bupati datang,\" singkat Sadikin.
Namun tidak ada satupun pejabat dari Pemkab Bengkulu Utara yang datang menemui warga. Justru Kepala Kantor Kesejahteraan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Lebong, Hariantoni yang datang berdialog dengan warga yang menduduki areal PT SIL, kemarin. \"Kita akan ambil penyelesaian yang terbaik, dan kita akan melindungi warga,\" singkat Hariantoni.
Tuntaskan Ganti Rugi
Sementara itu Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah bersama Bupati Bengkulu Utara, H Imron Rosyadi menggelar rapat tertutup, di Kantor gubernur, kemarin. Rapat tersebut juga dihadiri Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Benny Mokalu, Danrem 041 Gamas Kolonel Inf Teguh Pambudi dan Manajer PT SIL Hendro Prasetyo serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hasil rapat yang disampaikan melalui Kepala Dishubkominfo Provinsi Drs Eko Agusrianto, mengintrksikan kepada PT SIL, segera menuntaskan sengketa lahan dengan masyarakat. Jika tidak tuntas maka Hak Guna Usaha (HGU) tidak akan dikeluarkan. \"Tuntaskan proses ganti rugi terhadap lahan warga dan inclave garapan warga,\" kata.
Kemudian, tindakan pembakaran dinilai perbuatan kriminalitas, sehingga mamsalah tersebut diserahkan kepada arapat kepolisian. Pihak Polda juga sudah menerjunkan personil di kawasan PT SIL. \"Gubernur juga meminta kepolisian memproses kasus pembakaran tersebut,\" katanya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT SIL Usin Abdi Syahputra Sembiring yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan aksi pembakaran 19 bangunan dan sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar. Dia mengatakan, aksi tersebut bukan atas nama serikat petani seperti isu yang dihembuskan oleh beberapa pihak. Pihaknya sangat menyesalkan aksi tersebut, karena proses ganti rugi dan inclave sedang berjalan. Bahkan, melibatkan pemerintah kabuupaten dan syarikat petani.
\"Bahwa pembakaran ini adalah provokasi oknum. Saya sudah klarifikasi kepada serikat petani dan mereka mengatakan tidak terlibat dalam pembakaran. Kecurigaan kami aksi ini ditunggangi pemilik lahan yang mencapai ratusan hektare, karena tidak kami ganti rugi,\" jelasnya.
Usin menegaskan, tim verifikasi lahan masyarakat yang dibentuk Pemkab Bengkulu Utara masih melakukan pendataan terhadap petani penggarap lahan dengan luas satu hingga dua hektar. Lahan yang diganti rugi adalah lahan milik petani dengan luas satu hingga dua hektare tersebut. \"Bila lebih dari dua hektare, berati itu bukan lahan mereka, tapi pemilik modal,\" jelasnya.
Dikatakannya, luas HGU yang berada di ketahun sekitar 3.200 hektare sudah tuntas proses ganti ruginya, sekitar 1.900 hektare segera diganti rugi dan proses ukur terdapat 1.200 hektare. Namun, masih terdapat 1.900 hektare yang diduduki masyarakat sekitar 600 kepala keluarga. \"Hingga saat ini kami terus berproses menyelesaikan. Memang, ada oknum-oknum yang memiliki lahan sampai 100 hektare. Tapi mereka memecah-mecah nama pemilik fiktif, ini yang perlu diusut. Kami terus melakukan verifikasi, karena ditemukan tidak ada disekitar orangnya,\" katanya.
DPRD Minta Evaluasi Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Sis Rahman menilai, tindakan kriminal warga dengan melakukan pembakaran sejumlah aset milik perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT SIL karena akumulasi dan kekecewaan yang memuncak warga terhadap lambatnya penanganan sengketa lahan yang tak kunjung tuntas. \"Sehingga warga yang sudah memuncak (kekesalannya) membakar,\" katanya. Dia mengatakan, salah satu masalah yang tidak segera selesai, mengenai persoalan ganti rugi dan pengeluaran lahan petani sudah berlarut-larut.
Sehingga masyarakat rentan terjadinya provokasi. \"Tindakan anarkis (Pembakaran) dalam menyelesaikan persoalan sama sekali tidak dibenarkan,\" katanya.
Dikatakanyaa, Komisi IV DPRD Provinsi mengharapkan pemerintah daerah dan pihak terkait segera menuntaskan sengketa lahan itu dimana proses ganti rugi dan enclave (Pengeluaran) lahan warga sudah disetujui sejak Februari 2012.
Politisi Gerindra itu mengatakan dalam penyelesaian masalah ini agar ditangani secara jernih sebab dalam HGU PT SIL terdapat beberapa penggarap yang memiliki lahan lebih dari 100 hektare. Pemerintah Kabupaten Seluma agar memprioritaskan petani penggarap satu hingga dua hektare untuk dikeluarkan dari HGU. \"Kita minta pemerintah juga melakukan evaluasi dan pengukuran ulang sehingga lahan yang sudah digarap masyarakat dikeluarkan dari areal HGU,\" katanya.
Ditambahkan anggota Komisi I, Inzani Muhammad, tuntutan masyarakat harus didengar. lahan masyarakat agar dikeluarkan dari HGU dan enclave, serta melaksanakan program plasma dan CSR. \"Kita minta pemda dan investor harus memperhatikan tuntutan masyarakat. Masyarakat yang tinggal didalamnya bertahun-tahun juga jangan diusir. karena sudah diiiatur dalam undang-undang perkebunan itu harus memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar,\" katanya.
Sebelum di perkebunan PT SIL Ketahun bergejolak, petani dari lima desa di Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma,mendatangi Komisi I DPRD Provinsi meminta pemerintah daerah menghentikan operasi PT SIL sebab izin hak guna usaha perusahaan perkebunan itu sudah berakhir pada Desember 2012. \"Kami meminta HGU tidak diperpanjang lagi,\" katanya Hosian Pakpahan.
PT SIL memenangkan lelang HGU milik PT Way Sebayur pada 2011 seluas 9.328 hektare. Sebelumnya lahan tersebut sudah ditelantarkan oleh PT Way Sebayur lalu digarap oleh warga setempat. Selain di Kabupaten Bengkulu Utara, PT SIL juga mendapatkan areal eks HGU milik PT Way Sebayur di Kecamatan Seluma sekitar 2.800 hektare.(100/117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: