Diduga Penipu, 2 IRT Diadukan ke Polisi

Diduga Penipu, 2 IRT Diadukan ke Polisi

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - In (24) warga Kelurahan Pasar Baru, Kota Manna dan Sn (25) warga Kelurahan Pasar Bawah, Pasar Manna diadukan ke Polres Bengkulu Selatan (BS) oleh Elza Seprianti (40) warga Kelurahan Gunung Ayu, Kota Manna. Pasalnya, kedua Ibu rumah tangga (IRT) tersebut telah menipu korban. Akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 18 juta.

Melalui kuasa hukum korban, A Rizal HN SH usai mengadukan masalah tersebut ke Polres BS mengatakan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada 7 September 2020 lalu. Saat itu kedua terlapor mendatangi rumah korban dengan maksud hendak meminjam uang kepada korban untuk suatu keperluan. Kedua terlapor berjanji akan mengembalikannya pada Oktober 2020 atau meminjam uang selama satu bulan. Saat itu keduanya berjanji akan membayarnya ketika yang arisan cair.

Lalu pada bulan Oktober 2020, korban mendatangi terlapor menagih janji terlapor yang menyatakan akan membayar pinjaman tersebut pada bulan Oktober. Hanya saja saat ditagih terlapor mengelak dan tidak mau membayarnya. Lalu pada April 2021 lalu, melalui kuasa hukum, korban mensomasi kedua terlapor. Hanya saja kedua terlapor tidak juga membayarnya, hingga akhirnya korban menempuh jalur hukum.

\"Perkara ini sudah kami adukan ke Polres BS, kami minta kedua terlapor di proses hukum, sebab sudah menipu klien kami,\" terang Rizal.

Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK membenarkan telah menerima pengaduan tersebut. Dirinya mengaku akan segera mempelajarinya.

\"Pengaduan sudah kami terima dan segera kami mempelajarinya,\" ujar Kapolres. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: