Kejari Kaur Pulihkan Uang Negara Rp 1,1 Miliar

Kejari Kaur Pulihkan Uang Negara Rp 1,1 Miliar

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 1.130.800.542, alokasi dana itu berasal dari sejumlah desa yang setelah dilakukan penagihan langsung melakukan pembayaran kewajiban yakni pajak desa di 63 desa yang ada di Kabupaten Kaur lantaran menunggak pajak desa sejak 2020 yang lalu hingga beberapa tahun kebelakang.

Terkumpulnya tagihan pajak dan sudah di stror ke kas pajak negara ini dibenarkan Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH, meski demikian masih beberapa desa lagi yang saat ini belum melakukan pembayaran pajak desa. Dan pihak kejaksaan terus meminta desa untuk secepatnya menyelesaikan pembayaran pajak desa.

“Sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang kita terima kita terus melakukan upaya penagihan, hasilnya saat ini sudah terkumpul Rp 1,1 miliar lebih yang sudah distor sisanya masih kita lakukan penagihan,” terang Kajari.

Dikatakannya, ia meminta para desa dalam hal ini Kades untuk tidak menunda nunda pembayaran pajak PPN dan PPh sesuai dengan yang diamanatkan UU yang merupakan kewajiban bila melakukan pembelian barang atau yang lainnya di desa masing-masing. Pihak desa diminta tidak menggunakan uang pajak untuk kebutuhan pribadi.

“Kami himbau kedepannya setelah belanja barang atau sebelum belanja sisihkan uang untuk bayar ‘pajak kemudian langsung stor jangan di gunakan untuk kebutuhan lain, nah yang tetap bandel bayar pajak ini akan kami panggil apa alasannya dan kemana uang yang seharusnya diperuntukkan membayar pajak itu,” tegasnya.

Sementara itu, Plt kepala Dinas PMD Kaur M Adhar Cilas M Si, menyampaikan berdasarkan bukti stor pajak yang diterima oleh pihaknya beberapa desa sudah melakukan pembayaran dan hanya sedikit lagi yang belum menyelesaikan pembayaran pajak desa. Pihaknya belum akan memberikan rekomendasi pencarian DD bagi desa yang belum membayar pajak desa tahun lalu yang merupakan kewajiban desa.

“Kami PDM mengucapkan terima kasih atas keberhasilan kejari kaur yang sudah melakukan penagihan yang mana dalam jangka 20 hari sudah mengumpulkan tagihan 1,1 miliar jumlah ini hampir lunas dari total tagihan pajak desa sebelumnya sekitar Rp 2 miliar di Kabupaten Kaur,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: