Pegawai Non PNS Kemenag Kaur Diajak Gabung BPJS Ketenagakerjaan

Pegawai Non PNS Kemenag Kaur Diajak Gabung BPJS Ketenagakerjaan

\"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Sejumlah pegawai di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kaur yang non PNS diajak untuk bergabung dan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu dalam sosialisasi yang digelar oleh BPJS di aula kantor Kemenag kaur Rabu (28/4) kemarin, yang dihadiri sejumlah pegawai non PNS di lingkungan Kemenag, Madrasah dan Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS.

“Kami menyambut baik program BPJS Ketenagakajeraan ini, tentunya hal ini akan membawa dampak yang baik terkait dengan jaminan ketenagakerjaan pegawi non ASN di Kemenag Kaur,” kata Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kaur, Mansyahri, SAg MHI, Rabu (28/4).

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu Indro Agus Febrianto menegaskan, bahwa BPJS memiliki banyak manfaat bagi para karyawan, diantaranya yaitu jaminan kematian dan keselamatan bagi karyawan.

“BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP),”jelasnya.

Ditambahkannya, program JKK adalah memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan program JKM adalah memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan sebagai akibat kecelakaan kerja.

Terakhir, adalah JHT yaitu berupa uang tunai yang besarannya berdasarkan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Sementara untuk Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: