Zakat Fitrah di Kepahiang Ditetapkan Rp 33 Ribu
KEPAHIANG,bengkuluekspress.com - Besaran zakat fitrah tahun 1442 H/2021 Kabupaten Kepahiang telah ditetapkan sebanyak 11 canting beras atau sebanyak 2,75 Kg. Jika diuangkan menjadi Rp 33 Ribu untuk yang tertinggi, sedang Rp 29 Ribu dan terendah Rp 24 Ribu. Ketentuan besaran zakat fitrah ditetapkan pada rapat yang digelar oleh Pemkab Kepahiang, Kantor Kemenag, MUI, Baznas dan organisasi Islam Kamis (22/04). \"Ada tiga katagori untuk zakat fitrah 2021, kalau uang tertingi Rp 33 ribu, sedang Rp 29 ribu dan terendah Rp 24 ribu, atau kalau pakai beras sebanyak 11 canting,\" ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemkab Kepahiang, Burlian yang mewakili Pemkab dalam rapat dikantor Kemenag tersebut.
Sementara Ketua MUI Kabupaten Kepahiang, Ustadz Rabiul Jayan mengingatkan kepada amilin (panitia zakat) dan muzaki (orang yang berzakat) untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat melakukan pengumpulan zakat. “Harus diingat, protokol kesehatan harus diterapkan oleh amilin maupun muzaki,” imbaunya. Berdasarkan rapat tersebut, telah pula diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B- /Kk.07.08.2/BA.03.2/4/2021 tentang Hasil Rapat Penentuan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1442 H/2021 M. Terdapat 5 poin keputusan dalam rapat tersebut tentang zakat fitrah di Kabupaten Kepahiang. Adapun 5 poin keputusan itu, yakni: Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,75 Kg per jiwa 11 canting kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana tersebut dalam poin 1 di atas sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Qimat zakat fitrah jika diganti uang dibagi dalam 3 kategori: Kualitas I Rp 33.000 Kualitas 2 Rp 29.000 dan Kualitas 3, Rp 24.000/ jiwa. Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri Panitia pengumpul zakat dan muzakki wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: