Merasa Dirugikan, Ustad Aris Lapor ke Polres BU

Merasa Dirugikan, Ustad Aris Lapor ke Polres BU

Bengkulu Utara, Bengkuluekspress.com - Ustad kondang Bengkulu Utara (BU) Aris Kasmandi resmi melaporkan pelaku CA dan UJ ke Polres BU. Laporan tersebut berisi tentang kasus tindak pidana pemerasan. Melalui sambungan telepon Aris membenarkan soal laporan tersebut. Dimana dirinya melaporkan kedua pelaku karena melakukan pemerasan terhadap dirinya dimana kedua pelaku mengambil HP dan sejumlah uang. \"Pelaku sudah kita lapor ke Polres BU, karena saya merasa dirugikan. Mengenai hubungan kedua pelaku kabarnya dua beranak tetapi saya tidak tahu pasti karena saya kenal sama bapaknya. Sebelumnya anaknya saya tidak kenal tetapi dikenalkan,\" tegas Aris, Rabu (21/4). Sementara itu Kapolres BU AKBP Anton Steyo Hartanto S.Ik. MH, melaui Kasat Reskrim BU AKP Jery Nainggolan SIK, membenarkan soal laporan ustad Aris tersebut. Dimana laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan kedua pelaku sudah di amankan dengan kasus tindak pidana pencurian dan pemerasan. \"Laporan sudah kita tindaklanjuti, tersangka sudah diamankan dengan kasus pencurian dan pemerasan,\" tandas Jeriy. Adapun keronologis kejadian sebagai berikut, pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekira jam 19.30 wib CA meminta tolong untuk dijemput di Hotel Bundaran selanjutnya meminta tolong untuk diantarkan ke Kepahiang pada saat mampir di Desa Dusun Kali 2 untuk menjemput UJ, kemudian saudari UJ ikut masuk ke dalam mobil, selanjutnya korban diajak kembali ke Hotel Bundaran, dikarenakan hotel hendak tutup maka mereka diusir, selanjutnya korban dibawa ke kemumu, setelah itu diajak kembali ke Desa Kertapati. Namun pada saat tiba di Gunung Selan, UJ menggantikan posisi korban untuk membawa mobil, hingga di Desa Kertapati pada saat masih didalam korban diminta uang dengan diancam akan menyebarluaskan perbuatannya di media, sedangkan saudari CA merebut hp milik korban dan mengambil uang dari kantong celana korban, setelah itu korban dipaksa untuk keluar, selanjutnya mobil pinjaman korban dibawa oleh saudara UJ dan saudari CA pada keesokan harinya korban dijemput kembali, kemudian dibawa ke kantor FMR, yang mana pada saat di kantor FMR perbuatan pelaku terulang kembali akan tetapi pada saat itu korban dimintakan uang yang awalnya sebesar Rp 50 juta turun menjadi Rp 30 juta. Selain itu mobil pinjaman korban yang awalnya dibawa oleh UJ dapat kembali kepada korban dengan alasan akan dipergunakan untuk mencari uang, akan tetapi handphone milik korban masih dipegang dan belum dikembalikan oleh saudari CA akibat dari kejadian tersebut maka korban melaporkan ke pihak kepolisian.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: