Curi 3 HP, Pemuda Kaur Diciduk Polisi

Curi 3 HP, Pemuda Kaur Diciduk Polisi

NASAL, bengkuluekspress.com - Seorang pemuda berinisial SS (19), warga Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur terpaksa harus meringkuk disel tahanan Mapolres Kaur, Rabu (14/4) malam. SS diciduk Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur karena mencuri 3 unit HP di rumah pesantren H. Satimo Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal bulan Januari 2021 lalu.

“Untuk pelaku pencurian Hp di Pondok Pesantren H Satimo beberapa waktu lalu sudah kita amankan, dan kini pelaku masih dalam pemeriksaan anggota kita,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kanit Pidum Aipda M Zarwan S Sos, Kamis (15/4).

Dikatakan Kanit, tertangkapnya SS ini berkat laporan dari korban. Dimana pada bulan Januari 2021 lalu sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah pesantren H. Satimo Desa Ulak Pandan, lalu ia mengambil tiga unit handphone jenis Samsung, Xiomi dan Vivo. Mendapati laporan korban polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Akibat perbuatannya itu SS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian itu akan di jerat dengan pasal 363 HUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana.

“Waktu kita amankan pelaku ini tanpa perlawanan, barang bukti yang kita amankan satu unit Handphone jenis Samsung J5.Untuk ancamannya maksimal 7 tahun kurungan penjara,” terangnya.

Ditambahkannya, pihaknya kini masih mengembangkan keberadaan dua barang bukti (BB) Hp milik korban yang dicuri pelaku. Dimana hingga kini saat ini belum ditemukan. Juga termasuk dengan keterlibatan tersangka lain hingga kini masih terus dikembangkan polisi. Ia berharap dengan tertangkapnya tersangka pencurian ini angka keriminaltas di wilayah Kaur ini menurun.

“Untuk dua BB HP yang dicuri pelaku masih kita kembangkan termasuk keterlibatan tersangka lain. Dengan kejadian ini kita beharap masyarakat Kaur dapat meningkatkan kewaspadaannya, apalagi dibulan puasa ini rawan pencurian,” imbaunya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: