Public Hearing Mesti Libatkan Masyarakat Kepahiang

Public Hearing Mesti Libatkan Masyarakat Kepahiang

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Ombusman RI Bengkulu mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepahiang untuk melibatkan masyarakat dalam menentukan prosedur pelayanan. Pelibatan masyarakat tersebut melalui sektor diskusi atau public hearing, sehingga warga dapat menyampaikan aspirasi pada pemerintah daerah, agar pemerintah bisa terus melakukan perbaikan terhadap sektor-sektor pelayanan publik.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombusman Provinsi Bengkulu, Hendra Irawan SPd mengatakan, berbagai komunitas warga seperti difabel berhak memberikan masukan terhadap pemerintah, agar harapan bagi para difabel bisa dilaksanakan oleh pemerintah. Itulah pentingnya menggelar public hearing supaya bisa mengundang masyarakat untuk memberikan saran dan kritik.

\"Sejauh ini yang terpantau di Ombusman Bengkulu untuk Kabupaten Kepahiang baru Dukcapil rutin gelar public hearing, karena mereka selalu mengundang kita, dinas lain tidak tahu. Apakah kita tidak mereka undang saat kegiatannya, kita juga tidak tahu,\" sebut Hendra.

Sementara Wakil Bupati Kepahiang, Zurdi Nata menilai kegiatan public hearing tidak begitu wajib bagi OPD di jajaran Pemkab Kepahiang. Hanya saja, beberapa OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti Dinas Kesehatan dan DPMPTSP diharapkan bisa terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dengan melakukan inovasi-inovasi setiap waktu. \"Tidak begitu wajib (public hearing, red), minimal adalah satu dua. Apalagi Ombusman mengatakan penilaian sektor layanan publik bertambah ada Dinas Kesehatan juga,\" tegas Wabup.

Nata mengingatkan kepada OPD dijajarannya jika penilaian Ombusman terhadapat kualitas pelayanan publik dipada pemerintah daerah menjadi tolok ukur pusat dalam memberikan Dana Intensif Daerah (DID). \"Kita harapkan hasilnya bisa sama seperti tahun 2019, sektor pelayanan public jadi fokus pemerintah,\" ucap Wabup. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: