Penghentian Lidik 3 Proyek Dipertanyakan

Penghentian Lidik 3 Proyek Dipertanyakan

\"penyelidikan\"KOTA MANNA, BE -  Tindakan Polres BS menghentikan lidik terhadap 3 proyek pembangunan di Kabupaten BS yang diduga merugikan negara, dipertanyakan. Ketua DPD Partai Demokrat BS, Faizal Mardianto SH yang juga anggota Komisi C DPRD BS mempertanyakan dasar Polres BS menyatakan jika tidak ada unsur kerugian negara di 3 proyek itu.

Pasalnya kata dia, dari pandangan kasat mata saja kalau ketiga proyek itu ada indikasi kerugian negara. ”Kok Kapolres bisa nyatakan kalau ketiga proyek itu tidak ada unsur kerugian negaranya,”  tanya Faizal.

Dari  hasil cek fisik di lapangan yang dilakukan Komisi C awal Januari 2013 lalu, Faizal mengaku melihat ada kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan terutama pada proyek rehabilitasi kolam air deras. Dari informasi yang didapat kalau jumlah dana yang sudah dicairkan sudah mencapai 95 persen, padahal dari pandangan kasat mata kalau proses pengerjaan proyek itu dibawah 95 persen. \"Apa mungkin fisik bangunan  yang belum kami nilai belum mencapai 95 persen akan tetapi sudah dibayarkan 95 persen itu tidak ada indikasi kerugian negara,” sindirnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bengkulu, Achmad Tarmizi Gumay SH MH yang secara kebetulan berkunjung ke BS kemarin  dalam rangka memantau pengusutan proyek pembangunan tahun 2012 lalu juga mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan hingga menyatakan kalau ketiga proyek itu tidak ada unsur kerugian negara.

Pasalnya kata dia, jika memang dalam pelaksanaan proyek pembangunan ketiga proyek itu memang tidak ada masalah, seharusnya dibuktikan  dengan adanya hasil audit dari BPK atau BPKP. ”Seharusnya dibuktikan dulu dengan hasil audit BPK sehingga jelas apakah ada atau tidak unsur kerugian negara dari penyelidikan proyek tersebut,” kata mantan anggota KPU Kaur itu.

Untuk itu dirinya menduga kalau dalam penyelidikan proyek tersebut pihak penyidik Polres tidak bekerja serius atau hanya bekerja setengah hati. Jika memang penyidik Polres BS  tidak mampu melakukan penyelidikan, seharusnya kata Tarmizi  dapat menyerahkan kepada lembaga lain seoerti kejaksaan negeri.

\"Kami menduga dengan dilidiknya proyek pembangunan ketiga proyek itu oleh Polres BS seakan tidak memberikan kesempatan kepada penyidik pejaksaan untuk melidiknya, setelah itu dinyatakan tidak ada unsur kerugian negara. Semestinya polres menyerahkan kepada instansi lain sehingga tidak menimbulkan pertanyaan  atau dugaan kalau Polres BS  tidak serius melidik ke tiga proyek itu,” terangnya.

Sebelumnya Kapolres BS, AKBP Yohanes Hernowo SIK MH menyatakan kalau saat ini pihaknya telah menghentikan penyelidikan terhadap proyek rehab kolam renang pemda dengan anggaran sebesar Rp 265 juta yang dikerjakan oleh CV Dinasti Gumay, proyek pembanguan ruang gawat darurat RSUDHD Manna BS senilai Rp 933,88 juta  yang dikerjakan oleh CV Andika dan proyek pengadaan buku tahun 2011/2012 dengan anggaran Rp 9.015 M   pada Dinas Dikpora BS.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: