Urus Dokumen Kependudukan di Kepahiang Cukup 2 Hari

Urus Dokumen Kependudukan di Kepahiang Cukup 2 Hari

KEPAHIANG, BE - Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepahiang melakukan pemangkasan prosedur pelayanan. Pengurusan berbagai dokumen kependudukan bisa tuntas dalam dua hari. Warga bisa mendapatkan dokumen seperti KK, Akte Kematian hingga Kartu Identitas Anak (KIA) dalam sekali kepengurusan saat datang ke Kantor Dukcapil. Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang, Ir Nyayu Elia Hasanah MSi menuturkan proses pengurusan berkas di kantornya menjadi lebih efisien dan efektif. Jika sebelumnya penerbitan dokumen penduduk membutuhkan waktu 10 hari, setelah ada pemangkas alur pelayanan, maka pengurusan dokumen wajib selesai 2 hari. \"Jika sebelumnya ngurus dokumen kependudukan memakan waktu beberapa hari. Sekarang ini, jika warga datang dengan persyarat lengkap maka dokumen bersangkutan bisa selesai sehari,\" ujar ayuk Ana (Sapaan,red) Kadis Dukcapil Kepahiang, Senin (12/4). Ana menjelaskan, setiap warga yang akan mengurus dokumen kependudukan hendaknya terlebih dahulu memahami berbagai berkas persyarat yang harus disiapkan, sebelum mendatangi kantor Disdukcapil. \"Warga cari tahu dulu apa saja berkas yang dibutuhkan dalam mengurus berkas dimaksud. Jadi waktu tiba di Capil mereka tidak bingung lagi terkait dengan berkas persyaratannya,\" ujar Ana.

Ia mencontohkan penerbitan Kartu Keluaraga (KK) baru, berkas mesti disiapkan yakni fotocopy atau menunjukkan kutipan akta nikah, surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah alamat, mengisi formulir F1.02 (Dicapil,red) serta fotocopi ijazah pendidikan terkahir. \"Jika syarat sudah lengkap, maka saat tiba di kantor capil yang bersangkutan tinggal mengisi formulir saja kemudian petugas langsung dapat memprosesnya,\" tuturnya.

Sedangkan untuk mengurus perubahan kartu keluarga karena penambahan anggota baru, pemohon wajib menyertakan KK lama, ketipan akta kelaharian atau surat keterangan kelahiran, surat nikah orang tua lalu mengisi formulit F1.02. \"Setiap ada perubahan aturan, semua syarat pengurusan dokumen terbaru sudah kita sosialisasikan kepada warga baik melalui pihak desa kelurahan maupun sosialisasi langsung kewarga,\" tutup Ana.

Adanya penyederhanaan alur penerbitan berbagai dokumen kependudukan pada Dinas Dukcapil Kepahiang mendapatkan apresiasi Wakil Bupati Zurdi Nata. Yang menilai jika pemangkasan prosedur itu sangat dibutuhkan masyarakat, warga tidak akan bolak balik berhari-hari saat pengurus dokumen. \"Alhamdulillah Dinas Dukcapil melakukan berbagai terobosan dalam pelayanan pada masyarakat. Kita berharap OPD lain bisa melakukan hal serupa,\" kata Zurdi Nata. Nata mengatakan sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public, makin cepat waktu pelayanan maka semakin baik. Tentunya masa waktu dihitung mulai dari berkas permohonan diterimah, verifikasi sampai berkasnya diterimah pemohon. \"Penilian SOP pelayanan publik itu jadi salah satu syarat mendapatkan DED. Jadi DED kita tergantung dengan pelayanan kita, maka pemerintah berhap penilaian pelayanan public dapat dipertahankan seperti tahun 2019 lalu yakni zona hijau,\" ucapnya.

Sementara Hendra Irawan SPd Kepala Keasistenan Pencegahan Ombusman Provinsi Bengkulu menyatakan jika Dinas Dukcapil Kepahiang menjadi satu-satunya OPD di Kabupaten Kepahiang terpantau terus memberikan inovasi baru dalam sektor pelayanan public. Dinas Dukcapil Kepahiang bahkan setiap tahun gelar public hearing untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait perbikan layanan. \"Sejauh ini yang terpantau di Ombusman Bengkulu untuk Kabupaten Kepahiang memang hanya Dukcapil karena mereka selalu mengundang kita, dinas lain tidak tahu. Apakah kita tidak mereka undang saat kegiatannya kita juga tidak tahu,\" sebut Hendra. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: