Pidsus Sita Bukti Penting Dugaan Korupsi Dana Desa Suka Merindu
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Jaksa Pidsus Kejari Kepahiang kantongi bukti penting dugaan korupsi pengelolan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Desa Suka Merindu Kecamatan Kepahiang. Bukti tersebut berupa dokumen-dokumen terkait realisasi pengelolaan ADD/DD beberapa tahun terakhir.Saat ini penyidik Pidsus Kejari tengah mencari bukti tambahan untuk menjerat para tersangka.
\"Terkait dengan itu (bukti, red) sudah masuk teknis penyidikan tidak bisa kita jabarkan sekarang. Dalam penggeledahan ditiga tempat tadi, banyak berkas-berkas yang kita sita,\" tegas Kajari Kepahiang Ridwan Kadir SH MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH Kamis (8/4).
Selanjutnya dikatakan Riky, berkas-berkas yang berhasil didapat saat menggeledah kantor Camat Kepahiang, Balai Desa Suka Merindu hingga rumah pribadi Taufik mantan Kades Suka Merindu akan dipilah-pilah guna memastikan dokum itu terkait dengan pengelolaan ADD/DD yang tengah disidik. \"Berkas ini akan kita pisahkan dula, berkas terkait dengan DD tahun 2017 yang tengah kita cari,\" tutur Riky.
Pengamatan di lapangan penggeledahan Kamis siang langsung dipimpin Kasi Pidsus Riky dan Kasi Intelejen Arya Marsepah. Pertama Jaksa mendatangi Kantor Camat Kepahiang, kemudian menggeledah ruang bagian pemerintah desa dan menyita beberap dokumen yang didapat dari atas almari. Lalu jaksa bergerak kekantor Balai Desa Suka Merindu, Arya dan tim juga menyita dua map yang didapat dari lemari tempat penyimpanan berkas milik kantor desa.
Terakhir, jaksa mendatangi rumah Taufik eks Kades Suka Merindu yang merupakan pengguna anggaran saat ADD/DD dicairkan tahun 2017 lalu. Namun jaksa tidak berjumpa dengan mantan kades, sebab yang bersangkuran tidak ada ditempat. \"Perkaranya sudah dinaikan kepenyidikan, sekarang tim mencari bukti untuk mencari tersangka,\" tegas Riky.
Data terhimpun jika pengelolaan dana Desa Sukamerindu, Kepahiang tahun 2016, 2017 dan 2018 sudah diaudit Inspektorat Daerah Kepahiang ditemukan kerugian negara senilai Rp 703 juta atas pengelolaan ADD-DD tahun 2016, 2017 dan 2018.
Atas dasar temuan IPDA Kepahiang ini ada warga yang melaporkan dugaan korupsi ADD/DD Suka Merindu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Informasi dilapangan jika kerugian negara mencapai ratusan juta.
Selama 2016, 2017 dan 2018, Desa Sukamerindu mendapat kucuran dana DD-ADD senilai Rp 1,5 miliar per tahun. Dana itu digunakan untuk membangun 2 jembatan yakni jembatan di Dusun III dan II. Serta pembangunan jalan rabat beton.
Tetapi belum dapat diketahui pekerjaan fisik mana yang diusut kejaksaan. Karena penyidik juga belum bernai memberikan informasi lebih lanjut. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: