Kursi 3 Komisioner KPU Kota Dibiarkan Lowong
BENGKULU, BE - KPU Provinsi memastikan menindaklanjuti hasil keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu) dengan nomor : 6/DKPP-PKE-/II/2013 tanggal 26 Februari 2013, tentang pemberhentian tetap 3 komisioner KPU Kota Bengkulu. Tiga anggota KPU Provinsi akan ditunjuk untuk menjalankan tugas sisa jabatan 3 komisioner yang dipecat hingga bulan Juni 2013. \"Persoalan dilakukan PAW atau tidak akan kita kaji untuk mengisi sisa jabatan nanti kita rapat pleno malam ini,\" kata anggota KPU Provinsi Okti Fitriani, kemarin.
\"Tugasnya adalah merangkap KPU Provinsi dan membantu tahapan yang ada di KPU Kota. Nah soal ketua ya itu saya pikir Ibu Sri Martini atau Ibu Jun bukan dari BKO provinsi,\" ujarnya
Dia mengatakan sejumlah agenda KPU Kota masih banyak terkait dengan persiapan pemilu 2014. Sebab itu, terkait dengan kekosongan tiga kursi KPU Kota tersebut, akan segera dibahas. \"Karena agenda pemilu harus tetap berjalan,\" katanya. Alternatif yang sangat memungkinkan adalah akan diisi oleh anggota KPU Provinsi. Sehingga setiap pleno dapat dilakukan minimal 4 orang. \"Bisa jadi di BKO-kan (Bawah Kendali operasi) atau di PAW, nanti tergantung hasil pleno,\" kata Anggota KPU Provinsi Okti Fitriani SPd, kemarin.
Sedangkan untuk posisi Ketua KPU Kota, dia mengatakan akan dipilih diantara dua anggota KPU Kota yaitu Sri Martini dan Juniarti Boermarnsyah yang hanya mendapat teguran keras dari DKPP. \"Ya kalau ketua nanti dipilih diantara dua ini (anggota KPU Kota),\" katanya.
Masa jabatan KPU Kota sendiri akan habis pada Juni 2013 nanti, sehingga tinggal sekitar 4 bulan lagi. Namun banyak agenda yang dihadapi seperti pembentuan PPK, PPS, penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS).
DKPP menyimpulkan ketiga komisioner KPU Kota terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran etik itu karena ketiganya menerima dan menindaklanjuti surat permohonan penundaan proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) Hendrik Hutagalung di DPRD Kota Bengkulu.
Akibatnya, Hendri Ariyanto yang akan menggantikan Hutagalung melalui proses PAW menjadi terhambat. DKPP menilai apa tindakan tiga komisioner KPU Bengkulu itu melanggar asas dan ketentuan perundang-undangan tentang pelaksanaan Pemilu dan Peraturan Bersama DKPP, KPU dan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012, tentang kode etik penyelenggara Pemilu. Selain memecat ketiganya, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap dua anggota KPU Bengkulu lainnya. Masing-masing atas nama Juniarti Boermansyah dan Sri Martini. Namun sanksi tidak sampai pada pemecatan.(100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: