Target PAD 2021 Benteng Ditetapkan Rp 23,4 Miliar

Target PAD 2021 Benteng Ditetapkan Rp 23,4 Miliar

BENTENG,bengkuluekspress.com- Pemerintah Daerah (Pemda) menargetkan pendapatan aali daerah (PAD) tahun 2021 sebesar 23,436 miliar. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM, melalui Kabid Pendapatan, Dessy Aprianti SH mengatakan, sumber PAD berasal dari 3 (tiga) item. Yaitu, pajak daerah, retrobusi daerah dan pendapatan lain yang sah.

Dikatakan Dessy, pajak daerah berasal dari banyak sumber. Meliputi, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklami, pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri, air bawah tanah dan mineral bukan logam batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta BPHTB. \"Dari pajak daerah, target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp 8,952 miliar, \" kata Dessy. Sedangkan, untuk target retribusi ditetapkan tahun ini sebesar Rp 6,211 miliar.

Lebih lanjut, Dessy menerangkan, retribusi merupakan pendapatan daerah yang dikumpulkan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Yaitu, yaitu retribusi pelayanan kesehatan Puskesmas dan RSUD, pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup, layanan parkir tepi jalan umum dan terminal pada Dinas Perhubungan (Dishub), pelayanan pasar pada Disperindagkop dan UKM Benteng, alat pemadam kebakaran pada Dinas Damkar Benteng, pengawasan dan pengendalian menara komunikasi pada Dinas Kominfotik Benteng, prmakaian kekayaan negara daerah PUPR dan Setdakab, rekreasi dan olahraga pada Dinas Pariwisata, izin mendirikan bangunan (IMB) pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) serta izin usaha perikanan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Benteng. \"Salah satu OPD yang baru ditetapkan sebagau penyumbang retribusi adalah Disnakertrans Benteng. Yaitu, retribusi tenaga kerja asing (TKA) yang targetnya tahun ini mencapai Rp 1,2 miliar, \" terang Dessy.

Selanjutnya, untuk pendapatan lain yang sah tahun 2021 ini ditetapkan sebesar Rp 7,409 miliar dan bersumber dari jasa giro pada kas bendahara, ganti rugi kerugian pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan PNS serta pendapatan pengembalian kelebihan gaji. \"Ditengah pandemi Covid-19, kami akan berupaya mengoptimalkan realisasi pendapatan. Kami berharap, target bisa tercapai dan bila perlu terlampaui,\" demikian Dessy.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: