Polres BS Larang Jualan Knalpot Racing

Polres BS Larang Jualan Knalpot Racing

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Keberadaan sepeda motor dengan knalpot racing atau brong meresahkan warga. Sebab menimbulkan suara keras hingga mengganggu ketenangan warga. Oleh karena itu, Satuan Polisi Lalu lintas (satlantas) Polres Bengkulu Selatan (BS) mengimbau semua toko sparepart dan bengkel kendaraan sepeda motor menjual knalpot racing.

\"Kepala toko sparepart dan bengkel motor, saya harap agar tidak menjual knalpot racing,\" kata Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Eka Hendra.

Dikatakan Eka, untuk memastikan agar toko dan bengkel tersebut mematuhi imbauannya itu, dirinya mengaku, Selasa (23/3) anggotanya mendatangi sejumlah toko sparepart dan bengkel agar tidak ada lagi yang menjual knalpot racing.

\"Anggota kami sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah toko sparepart dan bengkel di BS,\" ujarnya.

Tidak hanya itu, sambung Eka, dirinya juga meminta bengkel - bengkel di BS agar tidak memasangkan knalpot racing kepada sepeda motor yang menjadi pelanggannya. Sebab, jika pihaknya menemukan ada sepeda motor yang memakai knalpot racing, maka sepeda motor tersebut akan ditilang. Tidak hanya itu, pihaknya akan mendatangi bengkel atau toko sparepart yang menjual atau memasangkan knalpot racing pada sepeda motor yang ditilang tersebut.

\"Kalau ada sepeda motor knalpot racing pasti kami tilang, penjualnya akan kami berikan teguran,\" terang Eka Hendra. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: