Siltap Kades dan Perangkat Sulit Terwujud

Siltap Kades dan Perangkat Sulit Terwujud

TAIS, bengkuluekspress.com - Penghasilan Tetap (Siltap) Kades dan perangkat desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2019 tentang Siltap Kades dan perangkat setara ASN golongan IIA sulit terwujud. Hal itu karena besaran Anggaran Dana Desa (ADD) pada tahun ini mengalami pengurangan setelah adanya pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) akibat refocusing Covid 19.

Kepala BPKD Seluma Marah Halim SP MP M Si MAk mengatakan bahwa, untuk pengurangan ADD saat ini masih dalam perhitungan. Namun, Pemkab Seluma telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk penambahan Siltap kades diluar ADD. Sehingga, anggaran tersebut nantinya akan dibagi ke 182 desa.

\"Sekitar Rp 54 juta untuk masing-masing desa,\" kata Marah Halim kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya bahwa, untuk penerapan Siltap setara golongan IIA sesuai Pp 11 tahun 2019 masih sulit terwujud. Karena kondisi keuangan akibat Covid-19. Terjadi pemangkasan anggaran transfer dari pusat.

\"Sementara ini belum bisa mencapai sesuai dengan angka yang diharapkan. Tapi Pemkab sudah mengalokasikan anggaran khusus,\" jelasnya.

Sesuai PP Nomor 11 tahun 2019 yang mengatur penghasilan tetap (Siltap) kades bersama dengan perangkatnya. Sehingga gaji kades dan perangkat sudah setara ASN Golongan IIA. Kenaikan itu untuk kades sebesar Rp 2,4 juta, sekretaris desa Rp, 2,2 juta serta perangkat desa sebesar Rp 2 juta. Hanya saja dalam PP Nomor 11 tidak mengatur tunjangan kades.

Dengan mulai diberlakukannya Pp 11 tahun 2019 tentang Siltap kades dan Perangkat ini diharapkan agar Kades dan Perangkat lebih aktif dalam bekerja. Serta masuk kantor setiap hari dengan diatur sesuai dengan jam kantor di lingkungan Pemda Seluma. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: