Hari Ini Kadis PMD Kaur dan Ketua PPID Diperiksa Ulang

Hari Ini Kadis PMD Kaur dan Ketua PPID Diperiksa Ulang

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Pungusutan kasus dugaan Pungli Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) terus dilakukan penyidik Tipikor Polres Kaur. Dimana hari ini Senn (21/3), penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap dua tersangka yakni Kepala Dinas PMD Kaur berisnial AS dan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kaur tengah berinisial HA. Selain memeriksa keduanya penyidik merencanakan akan melakukan kompertir dengan sejumlah saksi untuk mensingkronkan keterangan keduanya.

“Kita periksa kembali, sebagai tersangka kita akan komprontir dengan sejumlah keterangan saksi sebelumnya,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kalakhar Kasat Reskrim AKP R Ginting MSi.

Dikatakan Kasat, dimana saat ini pihaknya masih mendalami kasus pungli NIPD tersebut, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus yang ditangani oleh pihaknya sejak beberapa pekan terakhir itu. Kini sudah dua orang yang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli penerbitan SK NIPD itu.

“Tidak menutup kemungkinan ada tambahan ini masih kita lakukan pemeriksaan lanjutan, apalagi tersnagak Ha sepertinya sudah mulai terbuka,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pungli NIPD ini terbongkar Polres 24 Februari yang lalu dan penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 2 juta dari kediaman Ha saat operasi tangkap tangan (OTT) uang Rp 2 juta itu akan diberikan salah satu perangkat desa kepada Ha.

Setelah disita penyidik lalu dilakukan pengembangan HA mengakui ada uang lain yang dititip ke AS yang juga selaku Kepala PMD dan saat didatangi uang tersebut sudah dititip ke salah satu ASN di PMD dan disita sebanyak Rp 200 juta. Beberapa minggu kemudian polisi kembali menyita uang di kediaman Ha sebanyak Rp 69,2 juta. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: