HKTI Disarankan Tempuh Upaya Hukum
TAIS, bengkuluekspress.com - Pemkab Seluma kemarin (19/3) melakukan rapat mediasi dengan menghadirkan pihak perusahaan PT Agri Andalas dan pihak Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Berdasarkan hasil rapat dengan mendengarkan keterangan masing-masing pihak, Pemkab Seluma menyimpulkan bahwa pihak yang menuntut disarankan untuk menempuh upaya hukum perdata ke Pengadilan Negeri.
Bupati Seluma Erwin Octavian SE melalui Penjabat Sekda, Ir Ricky Gunarwan mengatakan bahwa, pada prinsipnya Pemkab Seluma tidak memihak kemanapun. Untuk meredam suasana, Pemkab Seluma menyarankan agar pihak penuntut yaitu HKTI melayangkan gugatan ke pengadilan. Agar memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak terus-menerus menjadi permasalahan.
\"Kita menyarankan agar pihak-pihak melayangkan gugatan ke pengadilan,\" kata Ricky kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, pada prinsipnya pemerintah mendukung masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Namun, haruslah sesuai dengan aturan hukum. Jika melalui jalur Perdata maka masing-masing pihak dipersilakan saling membuktikan. \"Silakan menyampaikan bukti masing-masing dipersidangan,\" ucapnya.
Sementara itu, Pemkab Seluma menyarankan gugatan tersebut agar ada kepastian hukum. Kemudian, gejolak di masyarakat dapat diredam dan Seluma tetap kondusif. \"Tidak tidak menginginkan adanya permasalahan. Sehingga, Seluma ini tetap kondusif dan dapat membangun lebih baik lagi,\" tandasnya.
Sementara itu, semua pihak yaitu PT Agri Andalas maupun HKTI belum menyampaikan apakah akan melayangkan gugatan Perdata atau tidak. Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo S. Ik menyampaikan bahwa, mereka menyetujui agar pihak HKTI melayangkan gugatan Perdata ke Pengadilan. Namun, untuk permasalahan hukum pidana yang dilaporkan. Dipastikan akan tetap diproses.
\"Untuk hal yang berkaitan dengan pidana tatap akan kami proses. Sementara ini baru ada laporan dari pihak Agri Andalas,\" tandasnya.
Rapat mediasi kemarin dipimpin oleh Bupati Seluma Erwin Octavian SE dan Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio SH. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: