Panitia Dilarang Pungut Biaya ke Cakades

Panitia Dilarang Pungut Biaya ke Cakades

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS) menjadwalkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 127 desa se BS pada 28 Juni mendatang. Oleh karena itu, panitia Pilkades nanti di larang memungut biaya pendaftaran kepada masing-masing calon kepala desa (Cakades).

\"28 Juni hari pemilihan kades, panitia dilarang memungut biaya apapun kepada Cakades,\" kata kepala DPMD BS, Hamdan Syarbaini SSos saat rapat bersama di ruang rapat kantor Bupati BS, Rabu (17/3).

Dikatakan Hamdan, saat ini dirinya memerintahkan Badan Perwakilan Desa (BPD) ke-127 desa tersebut membentuk panitia pilkades. Adapun keanggotaan panitia tidak boleh melibatkan anggota BPD. Sebab tugas BPD melalukan pengawasan terhadap panitia. Jika ada panitia yang tidak netral atau tidak bekerja maksimal, maka BPD berhak menggantinya.

\"Silakan BPD bentuk panitia Pilkades, agar nanti pendaftaran Cakades bisa segera dimulai,\" ujarnya.

Dijelaskan Hamdan, untuk biaya Pilkades dibebankan pada APBD BS dan dibantu dari APBdes. Sehingga masing-masing cakades tidak dibebani biaya. Hal itu salah satu upaya untuk meringankan beban Cakades. Sehingga Cakades juga tidak mengeluarkan biaya yang besar untuk mengikuti Pilkades.

\"Kalau ada panitia yang memungut biaya ke cakades, laporkan ke kami, \" tandas Hamdan.

Sementara itu, Wakil Bupati BS, H Rifai Tajuddin SSos mendukung pelaksanaan Pilkades serentak digelar 28 Juni mendatang. Sebab saat itu waktu yang tepat. Dirinya berharap seluruh pihak, khususnya masyarakat desa yang akan menyelenggarakan pilkades tetap menjaga silahturahmi dan kerukunan. Jangan sampai ada perpecahan antara sesama. Baik itu sebelum atau sesudah pelaksanaan Pilkades nanti.

\"Tetap jaga kerukunan dan silahturahmi, jangan karena Pilkades terjadi perpecahan di tengah masyarakat,\" harap Wabup. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: