Sidang Sekwan Seluma Hadirkan Saksi Ahli dari IPDN

Sidang Sekwan Seluma Hadirkan Saksi Ahli dari IPDN

BENGKULU, BE - Sidang lanjutan dugaan korupsi penyediaan jasa pemeliharaan perizinan kendaraan dinas atau operasional Sekretariat Daerah DPRD Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2019 berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (16/3). Agenda sidang kali ini mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa Edi Supriadi. Saksi ahli tersebut dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Dr Halilul Khairi MSi.

Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim mencecar sejumlah pertanyaan terkait peran dan tanggung jawab dari KPA. Apakah dibenarkan jika KPA tidak mengetahui aturan terkait penggunaan anggaran hingga masalah SPj yang keluar tidak sesuai dengan seharusnya. Menurut Dr Halilul, tidak semua di dalam penggunaan anggaran kewenangan dari KPA. Karena, di dalam Permendagri terdapat aturan yang membagi tugas dan tanggung jawab KPA. Salah satu aturannya, beberapa tanggung jawab KPA mendelegasikan ke PPK.

\"Kewenangan KPA tidak semua ada pada dia, pemendagri sudah dibagi lagi terkait perannya. Beberapa diantaranya sudah didelegasikan ke PPK,\" jelas Halilul.

Terkait dengan pernyataan dari saksi ahli tersebut, JPU Kejari Seluma Dody Yansah Putra SH mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa memberikan keterangan dari sudut pandang pemerintahan bukan dari sudut pandang hukum. Terkait pernyataan dari ahli tersebut, JPU tidak keberatan, karena menjelaskan dari sudut pandang pemerintahan. Terlebih lagi keterangan dari saksi ahli tidak bisa dibantah.

\"Saksi ahli tadi memberikan keterangan dari sudut pandang pemerintahan,\" ujar Dody.

Karena tidak ada lagi saksi yang dihadirkan, Hakim Ketua Riza Fauzi SH CN memutuskan menunda sidang hingga selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sebelum Eddy menjadi tersangka, kasus korupsi tersebut terlebih dulu menyeret dua orang tersangka, Fery Lastoni selaku PPTK dan Syamsul Asri selaku bendahara. Dua orang tersebut sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu masing-masing mendapatkan vonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidari 1 bulan penjara. Setelah persidangan Fery dan Syamsul, penyidik Subdit Tipikor menetapkan Eddy menjadi tersangka, karena sudah mengantongi banyak bukti terkait keterlibatan dan peran Eddy pada korupsi tersebut. Rincian anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan Rp1,2 miliar untuk belanja BBM. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: