Pembahasan Raperda Seluma Molor
TAIS, bengkuluekspress.com - Pembahasan empat Raperda yang tengah dilakukan tertunda dengan alasan pemerintah Seluma lamban dalam menyampaikan naskah akademik lamban. Sehingga berdampak pada lambannya pembahasan di DPRD Seluma.
\"Kita masih menunggu naskah akademik dari Pemda Seluma baru bisa dibahas lebih lanjut dengan skala prioritas,\" sampai Ketua Badan pembentukan Peraturan Daerah (bapemperda) DPRD Seluma, Tenno Heika Ssos kepada wartawan.
Disampaikan, naskah akademik ini sebelumnya juga sudah di minta. Namun alasan masih dalam proses kajian. Mengingat Maret tahun lalu Raperda penyertaan modal k Bank Bengkuku telah tidak bisa dipergunakan lagi. Serta, Raperda yang memang harus dibahas lain adalah Raperda RTRW yang tidak mendukung akan mudah berinvestasi. Termasuk untuk membangun perumahan di kawasan Sukaraja.
\"Raperda RTRW harus dimasukkan karena itu bagian dari program Bupati Seluma. Sehingga ini harus di usulkan juga,\"sampainya.
Namun selain usulan Raperda RTRW itu, perda Penanganan Covid-19 dan Raperda Perubahan struktur juga harus ikut di sampaikan. Menurutnya, usulan Raperda RTRW ini sifatnya fleksibel. Karena sudah tidak mengikuti perkembangan lagi. Sehingga perda RTRW ini akan menghambat pengembangan wilayah khususnya di kabupaten Seluma. Dicontohkan, pada pembangunan perumahan di kawasan Sukaraja tidak dibenarkan. Melainkan hanya diperbolehkan pembangunan gudang. Dan ini jelas akan menghambat pembangunan. Mengingat saat ini banyak pengembang perumahan yang hendak berinvestasi di kawasan Sukaraja untuk perumahan dan pabrik.
\"Di kawasan Babatan, sulit untuk dapat izin pabrik dan perumahan. Sehingga inilah yg harus dirubah terlebih dahulu. Termasuk kawasan cagar alam(CA) harus dirubah lagi ke (Taman Wisata Alam),\"sampainya.
Terpisah, Asisten 1 Sekretariat Pemda Seluma,Mirin Ajib SH MH Kepada wartawan menerangkan jika kajian naskah akademik sudah selesai. Akan tetapi, ada beberapa beberapa kajian dari kemenkumham belum selesai sehingga masing menunggu terlebih dahulu.
\"Sudah dari Kemenkumham ini selesai langsung kita sampaikan ke DPRD Seluma untuk di bahas,\"sampainya singkat. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: