Peras Kades, Oknum LSM di Seluma Terjaring OTT
TALO, BE - Jajaran Polsek Talo, Polres Seluma berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Peneliti Independen, AP (32) warga Desa Wayhawang Kabupaten Kaur. Tersangka diamankan beserta barang bukti (BB) uang sebesar Rp 4 juta aaat sberupaya memeras Siti Nurhalima (40) Kepala Desa Taba, kecamatan Talo Kecil. Berawal dari, sebelumnya tanggal 24 Februari 2021 pukul 21.00 wib pelaku bertemu dengan korban untuk membahas masalah pengadaan pakaian dinas perangkat anggaran dana desa tahun 2020. Menurut pelaku yang mengaku anggota LSM Badan Peneliti Independen (BPI) anggaran pakaian dinas tersebut fiktif. \"Saat perjanjian ini, pelaku mengajak kembali bertemu dan harus bersedia untuk membawa uang Rp 25 juta agar permasalahan tidak berlanjut dan di ekspos di media,\" tegas Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo SIK melalui Kapolsek Talo Iptu Sodri MM. Dijelaskan Kapolsek, pelaku mengancam pelapor akan mempublikasi hal itu jik permintaanya tidak terpenuhi. Merasa dirinya diperas pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talo. Saat ditangkap, pelaku tengah menunggu kedatangan korbannya di kediaman saksi di Desa Taba. \"Saat ditangkap pelaku tidak dapat berkutik setelah kepolisian berhasil mengamankan BB sebesar Rp 4 juta,\" ujarnya. Ditambahkan, guna penyidikan lebih lanjut pelaku hingga saat masih di mintai keterangan begitu juga dengan saksi korban. Dihadapan penyidik tersangka mengakui jika aksi pemerasannya. Hanya saja, baru kali pertama menjalankan aksinya. \"Untuk saat ini pelaku kita kenakan pasal 368 dan 369 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,\" sampainya. Sementara itu, Kapolsek menghimbau kepada seluruh kades yang berada di bawah naungan Polsek Talo untuk segera melapor. Jika memang ada yang sudah di peras oleh pelaku. Termasuk jika memang ada oknum oknum lainnya. \"Kita tunggu laporan kepala desa lainnya jika memang ada yang menjadi korbannya,\" harapnya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: