Pelaku Cabul Siap Bertanggungjawab
KOTA MANNA, BE – Jo (19), sebagai pelaku cabul terhadap Molek (16) -- bukan nama sebenarnya -- yang masih berstatus-- mengaku dirinya siap bertanggung jawab menikahi korban terkait terjadinya hubugan intim antar keduanya. Karena antara dia dan korban terjalin hubungan asmara alias pacaran.Hal ini disampaikan Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar ST SIK didampingi Kanit PPA brigpol Endang S.
\"Dari keterangan Jo kalau dirinya merupakan pacar korban dan mengakui kalau hubungan intim yang mereka lakukan atas dasar suka sama suka,” ujar Endang. Sementara itu Zo, pelaku lainnya yang tak lain adik kandung Jo mengaku kalau dirinya juga telah mencabuli korban juga karena sebelumnya pacaran dengan korban. Namun karena kakaknya juga suka dengan korban, maka dirinya tidak lagi mencabuli korban. Atas ulahnya itu kedua saudara kandung ini masih ditahan di Mapolres BS.
Keduanya bakal dijerat UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yakni pada pasal 81 dan pasa 82 dengan ancaman penjara 15 tahun. Hanya saja mengingat Zo masih berusia anak dibawah umur, maka kemarin Zo dilepaskan dan tidak ditahan. Sedangkan kakaknya yakni Jo tetap ditahan. \"Mengingat Zo masih berstatus anak dibawah umur, maka dia tidak ditahan akan tetapi proses hukumnya tetap berlanjut, sedangkan untuk kakaknya yakni Jo resmi kami tahan untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Sementara itu menurut Endang dari keterangan korban diketahui kalau korban dicabuli oleh kedua pelaku ini sebanyak 9 kali. Tujuh kali dicabuli pelaku Jo,pertama pada 14 Februari 2013 di rumah pelaku dan yang terakhir 22 Februari. Sedangkan Zo melakukan sebanyak 2 kali juga di rumah pelaku.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: