Terpidana Kasus Dana Kesra, 2 ASN BS Dipecat

Terpidana Kasus Dana Kesra, 2 ASN BS Dipecat

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Bahan pelajaran bagi aparatur sipil negara (ASN) agar berhati-hati dalam bekerja. Sebab jika tersandung hukum dan sudah menjadi terpidana, bukan hanya mendekam dalam sel. Namun juga bisa dipecat sebagai ASN. Terbukti, dua terpidana kasus korupsi dana Kesra di sekretariat Pemda Bengkulu Selatan (BS), dipecat dari ASN.

\"Kedua terpidana dana Kesra itu sudah dipecat dari ASN,\" kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BS, H Minarman SH.

Dikatakan Minarman, kedua ASN yang baru dipecat tersebut yakni Mantan Kabag Kesra dan juga Mantan Kepala Dinas Sosial BS, Heriyadi SPd dan bendahara pembantunya, Nexle. Sebab keduanya terbukti bersalah dalam pengelolaan dana Kesra tahun 2015 lalu. Sehingga keduanya divonis 2 tahun penjara dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan kelas IIB Manna BS.

\"Kedua terpidana tersebut sedang menjalani pidana sehingga setelah dipecat, gajinya dihentikan,\" ujarnya.

Dijelaskan Minarman, hingga saat ini sudah ada 21 ASN yang dipecat lantaran menjadi terpidana. Sebab sebelumnya sudah ada 19 ASN yang dipecat. Diantaranya Iksan Wajis MPd dan rekannya Adrian MSi yang dikeluarkan SK pemecatannya akhir Januari lalu.

Kemudian Nursilawati eks fungsional Dinkes BS yang pernah tersandung kasus OTT KPK yang juga menjerat mantan Bupati BS, Dirwan Mahmud beberapa waktu lalu. Serta, Nurhan Afrizon AMd eks fungsional umum kantor Camat Kedurang yang pernah terlibat kasus korupsi kegiatan TMMI.

Selain itu Pemkab BS juga telah menjatuhkan sanksi PDTH terhadap 15 orang eks PNS Pemkab BS juga sudah duluan di sanksi PDTH, diantaranya atas nama Hosen Syam, Ir Mardiansyah, Densi Hartini SPd, Drs Fauzi, Suwan, Novi Helmen MM, Erwan Mursidi, Sofhan Martony SP, Khairani SP, M Irman Suherlan ST, Suparman ST, Joko Santosa ST, dan Edi. Sehingga sampai saat ini sudah tercatat 21 eks PNS yang dijatuhi sanksi tegas berupa PDTH oleh Pemkab BS.

\"Setelah dipecat hak-hak kepegawaian hilang termasuk pensiunan dan lainnya, dengan adanya ASN yang dipecat ini, kami harap jadi perhatian ASN lainnya agar tidak tersandung hukum lagi,\" harap Minarman. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: