9 Kades di Benteng Diduga Korupsi DD
BENTENG,bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Inspektorat Daerah Bengkulu Tengah (Benteng) telah menerima laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) tentang indikasi penyelewengan (korupsi) dana desa (DD). Sepanjang tahun 2020 lalu, tercatat ada sebanyak 10 laporan tentang dugaan penyalahgunaan DD. Inspektur Daerah Kabupaten Benteng, Lili Trianti SSos mengungkapkan, Dumas berasal dari berbagai desa di sejumlah kecamatan se-Kabupaten Benteng. Diantaranya, penyimpangan di Desa Kroya, Temiang, Pungguk Jaya, Penembang, Kertapati, Air Kotok dan Desa Taba Pasemah. Bahkan, 2 laporan berasal dari satu desa, yaitu Desa Tanjung Raman Kecamatan Talang Empat. \"Ditahun 2020 lalu, kami telah menerima 10 kasus tentang dugaan penyalahgunaan keuangan desa. 10 kasus tersebut berasal dari 9 desa,\" ungkap Lili. Dari keseluruhan, ungkapnya, sebagian besar sudah tuntas dilakukan pemeriksaan atau audit tentang indikasi kerugian negara (KN). Hanya tinggal 2 laporan yang masih dalam proses, yaitu Desa Penembang dan Kertapati. \"Setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) tentang indikasi kerugian negara dikeluarkan, beberapa kepala desa (Kades) telah mengembalikan,\" aku Lili. Diketahui, selain laporan tentang dugaan penyimpangan DD, Inspektorat juga menerima laporan kasus lainnya. Yaitu, 5 kasus tentang perceraian, 1 kasus pencurian motor (Ranmor), 1 kasus pencabutan (pemberhentian) SK perangkatan desa dan 1 kasus tentang penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa. \"Totalnya, ada 10 kasus tentang Kades yang telah kami terima tahun 2020,\" tandasnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: