Pengantin & Orang Tua Wajib Swab Antigen

Pengantin & Orang Tua Wajib Swab Antigen

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi SE MM saat ini telah mengizinkan pesta pernikahan digelar. Hanya saja wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) covid-19 secara ketat. Selain itu, untuk memastikan si pokok rumah tidak menularkan virus Covid-19, wajib dilakukan uji swab antigen.

\"Keluarga dan sepasang mempelai wajib swab antigen sehari sebelum pesta digelar,\" katanya.

Dikatakan Gusnan, jika ada salah satu keluarga atau bahkan salah satu dari sepasang mempelai yang reaktif, maka tidak dibolehkan untuk naik ke panggung. Selain itu, pelaksanaan pesta pernikahan juga tidak boleh lagi melebihi dari satu hari.

\"Untuk waktu pesta pernikahan cukup satu hari saja,\" ujarnya.

Dalam pesta pernikahan tersebut, juga tidak boleh bersalaman mulai dari penyambut tamu, tamu undangan dengan sepasang mempelai. Juga wajib menyiapkan tempat cuci tangan, selalu memakai masker serta mengatur jarak kursi agar tidak berdekatan. Terkait aturan ini, Gusnan meminta semua kades dan lurah dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat. Juga wajib tahu jika ada pesta pernikahan di wilayahnya masing-masing.

\"Pemeritahan desa/lurah wajib mengawasi jalannya pesta pernikahan, jangan sampai nanti melanggar prokes covid-19, jika ada yang melanggar akan disanksi denda dan diproses hukum tindak pidana ringan (Tipiring),\" tandas Gusnan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: